kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahfud minta KPK awasi kebijakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19


Sabtu, 26 Desember 2020 / 10:06 WIB
Mahfud minta KPK awasi kebijakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan selalu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi kebijakan di tengah pandemi Covid-19. 

Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo pun telah memberikan lampu hijau kepada KPK untuk menindak orang yang melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19. 

"Kami meminta KPK mengawasi, tetapi jangan dicari-cari salahnya. Ambil yang besar-besar, kalau perlu menterinya ditangkap tangan," kata Mahfud dikutip dari Kompas.id, Sabtu (26/12). 

"Bukan hanya itu, kepala daerah, DPRD kan terus digarap oleh KPK. Kami tidak menghalangi mereka melakukan itu," ujar Mahfud lagi. 

Baca Juga: Menjadi Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono lepas jabatan komisaris di Agrinas

Mahfud menuturkan, pemerintah meminta KPK mengawasi kebijakan pemerintah yang bekerja dengan prosedur tidak normal di tengah pandemi Covid-19.

Prosedur tidak normal yang dimaksud Mahfud adalah kondisi di mana kebijakan harus keluar secara cepat untuk menyelamatkan masyarakat dari serangan Covid-19. Pasalnya, korupsi di tengah pandemi Covid-19 menjadi salah satu paradoks akibat pandemi tersebut. 

"Kami mencatat juga paradoks akibat pandemi Covid-19. Apakah itu membangun solidaritas masyarakat atau justru menciptakan segregasi? Negara harus kuat, tetapi banyak korupsi," jelas dia. 

Oleh karena itu, menurut Mahfud, penegakan hukum secara benar harus dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat. 

Dia menambahkan, pemerintah juga akan terus menguatkan KPK, kendati Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi dinilai oleh sejumlah pihak telah melemahkan lembaga antirasuah. 

Salah satu contohnya, pemerintah telah membuat Perpres Nomor 102 Tahun 2020 agar KPK bisa melakukan supervisi kasus yang sedang ditangani kejaksaan dan kepolisian. 

Baca Juga: Masa penahanan mantan Mensos Juliari P Batubara diperpanjang 40 hari ke depan

"Ini cara kami memperkuat KPK di tengah-tengah fakta kenyataan bahwa KPK sudah punya UU baru. Kami tidak boleh putus asa dengan yang baru. Mari cari pintu untuk menguatkan," pungkas Mahfud. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta KPK Awasi Kebijakan di Tengah Pandemi, Mahfud: Kalau Perlu Menterinya Ditangkap".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×