kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Mabes TNI bentuk tim investigasi surat DKP


Jumat, 13 Juni 2014 / 15:04 WIB
Mabes TNI bentuk tim investigasi surat DKP
ILUSTRASI. Kegiatan perusahaan minyak dan gas alias migas, PT Petrosea Tbk (PTRO), anak PT Indika Energy Tbk (INDY). Foto diambil dari annual report atau laporan keuangan 2011. Foto Dok Indika Energy


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengatakan, pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk mengusut perihal beredarnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI.

"Soal DKP tim investigasi pasti kita bentuk," ujar Moeldoko saat menggelar jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (13/6).

Moeldoko mengatakan, Mabes TNI tidak menyimpan dokumen keputusan DKP seperti yang beredar di media sosial. Kepastian tersebut berdasarkan keterangan dari Kepala Sekretariat Umum (Kasetum), yang bertanggung jawab untuk mengamankan arsip-arsip di Mabes TNI.

"Saya sudah tanya ke Kasetum saya, apakah dokumen itu ada di Mabes ini. Kasetum menyatakan dokumen DKP itu tidak ada di Mabes TNI," ujar Moeldoko.

Surat keputusan DKP itu dibuat pada 21 Agustus 1998. Surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu. Dalam surat tersebut tercatat bahwa Ketua DKP adalah Subagyo HS, Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi sebagai Wakil Ketua DKP, dan sekretaris adalah Djahari Chaniago. Adapun empat anggota DKP adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Ari J Kumaat, dan Yusuf Kartanegara. ( Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×