kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mabes Periksa empat staf Sekjen MK


Kamis, 30 Juni 2011 / 20:39 WIB
ILUSTRASI. Promo J.CO 18-30 September 2020 menawarkan 2 lusin donat seharga Rp 127.000 khusus untuk pencinta makanan manis.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Mathius Salempang mengatakan, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat orang dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat orang tersebut merupakan staf Sekretaris Jenderal MK Djanedri M Gaffar. Masing-masing berinisial F, A, AN, dan N.

Selanjutnya, Mathius menegaskan keempatnya diperiksa sebagai saksi. "Namanya saksi kita cari keterangan dari dia apa yang dia rasakan, dia lihat, dia dengar terkait surat palsu," ujarnya.

Selanjutnya, Mathius menambahkan, dalam pasal pemalsuan KUHP menandakan adanya perbuatan pemalsuan surat dan orang pembuat surat palsu. Untuk membuktikan tindak pidana pemalsuan tersebut, penyidik harus membandingkan surat asli dengan surat palsu. "Ada beberapa bukti yang selama ini kita kerjakan, tidak perlu ada bukti aslinya. Yang penting kita bisa buktikan kepada JPU dan hakim bahwa surat itu pernah ada," imbuhnya.

Lebih lanjut mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur ini menambahkan, ditengarai pihak yang membuat surat berdasarkan pemeriksaan internal MK pernah melakukan pembuatan surat. Selanjutnya, surat tersebut sudah pernah dibuat di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan terakhir, rekan-rekan Sekjen MK mengetahui bahwa surat yang dibuat itu adalah surat palsu. "Saya tidak bisa berandai-andai berapa nama (nama-nama kuat yang terlibat). Tapi begitu hasil pemerikaan mengarah pada satu nama, nanti akan kita beritahu," tandas Mathius.

Kasus ini pun mendapat perhatian publik. Pasalnya, kasus ini melibatkan politisi dan lembaga negara. Politisi dimaksud adalah Andi Nurpati. Mathius menegaskan penyidik tidak akan gegabah. "Kita jangan gegabah, tunggu hasil pemeriksaan ini. Sore ini kalau misalnya selesai diperiksa, saya akan simpulkan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×