kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MA tolak kasasi pemilik Harian Semarang


Minggu, 09 Februari 2014 / 19:24 WIB
MA tolak kasasi pemilik Harian Semarang
ILUSTRASI. Sebuah truk mengangkut ore nikel pada lahan konsesi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Blok Sorowako, Sulawesi Selatan.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Semesta Media Pratama, pemilik Harian Semarang dalam hal sengketa dengan jurnalisnya yang diberhentikan secara sepihak.

Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang yang diperkuat putusan MA, Harian Semarang wajib membayarkan pesangon untuk 12 jurnalis yang diberhentikan (diPHK) sepihak.

"Total pesangon yang harus dibayarkan Rp 107.640.000," kata Ketua Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Semarang, Girindra Wardana, dalam keterangan tertulis, Minggu, (9/2).
 
Berdasarkan data informasi perkara di laman resmi MA, perkara dengan nomor register 474 K/Pdt.Sus-PHI/2013 ini telah diputus pada 29 Oktober 2013. Hakim yang menyidangkan perkara dipimpin Bernard dengan anggota Buyung Marizal dan Djafni Djamal.

Dalam perkara ini, para jurnalis Harian Semarang korban PHK sepihak mengajukan tuntutan dengan didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah.
 
Kuasa hukum penggugat dari PBHI Jateng, Denny Septiviant, mendesak PHI untuk segera mengeksekusi putusan MA tersebut. Apalagi saat ini waktu sudah berjalan lebih dari 3 bulan sejak kasus diputuskan MA.

“PHI harus segera mengeksekusi putusan ini agar segera ada kepastian hukum bagi para jurnalis yang diberhentikan sepihak,” kata Denny.
 
Salah seorang jurnalis Harian Semarang korban PHK, Puji Joko Sulistyo, berharap perusahaan mematuhi putusan MA dengan membayarkan pesangon yang menjadi hak pekerja. “Pesangon tersebut adalah hak kami, sesuai dengan putusan PHI yang diperkuat MA,” jelas Joko.  

AJI Semarang sendiri mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Semesta Media Pratama. 

Menurut Girindra, sejak awal 12 jurnalis itu memang sudah memiliki bukti kuat untuk menuntut haknya. “Kini sudah ada bukti hukum sehingga Harian Semarang juga harus mau mematuhi,” kata Gerindra. 

Sebelumnya, di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang pada 4 Juni 2013 mengabulkan sebagian gugatan 12 jurnalis Harian Semarang. Majelis hakim dengan hakim ketua Abdul Rauf serta anggota Yulius Eko dan Daryono, memerintahkan PT Semesta Media Pratama selaku penerbit Harian Semarang untuk membayar pesangon.
 
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, pemutusan kontrak yang dikeluarkan PT Semesta adalah sah sebagai PHK dengan pertimbangan efisiensi. Dengan demikian, perusahaan wajib membayar pesangon seperti dalam aturan perundang-undangan. Selain pesangon berdasarkan gaji dan masa kerja, masih ditambah penggantian hak yang besarnya 15% dari pesangon.
 
Total pesangon yang harus dibayarkan PT Semesta adalah Rp 107.640.000. Rinciannya, Sugayo Jamawa mendapatkan pesangon  dan penggantian hak dengan total Rp 11.730.000, Puji Joko Sulistyo, Sardi AK, Moech Anis Hidayat, Dwi Nikmatika Roma, Poltak Sinaga (Rp 10.350.000), Nur Hidayat, Moh Ikhwan DS (Rp 8.280.00), Omegantoro Anggraito, Ajie Mahendra Bustaman, Anton Sujarwadi dan Prasetya Widodo (Rp 6.900.000).
 
Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim PHI Semarang telah mempertimbangkan putusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang yang menyatakan bahwa jurnalis bukan pekerjaan yang bisa digolongkan sebagai pekerjaan waktu tertentu.

Berdasarkan hal ini, maka perjanjian kontrak dari PT Semesta kepada ke-12 jurnalis secara otomatis menjadi perjanjian kerja waktu tak tertentu atau pekerjaan tetap. Dengan demikian, jika terjadi PHK maka perusahaan harus memberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×