kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Serikat Pekerja Pidanakan Dirut Rabobank


Selasa, 13 Agustus 2013 / 07:59 WIB
ILUSTRASI. Kurs rupiah berpotensi tertekan karena potensi kenaikan suku bunga AS cukup besar. ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/02/2022.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sengketa ketenagakerjaan sedang membalut Rabobank International Indonesia. Awal Juli 2013 lalu, Serikat Pekerja Rabobank International Indonesia (SPRII) melaporkan Direktur Utama Rabobank Hendrik Gezenius Mulder ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). "Kami melaporkan Dirut karena ada pemalsuan dokumen dalam pasal 62 Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," ujar Ketua SPRII, Antonius Bolly Matarau (26/7).

Antonius menuding Rabobank sengaja mengubah isi pasal 62 yang disepakati bersama antara SPRII dan Rabobank. Dalam berkas PKB tertulis uang pisah untuk masa kerja 12 sampai 15 tahun sebesar 6 bulan gaji. Namun, setelah dibukukan, berubah menjadi 5 bulan gaji. Pengurangan sebesar satu bulan gaji ini berlanjut untuk masa kerja 15 hingga 18 tahun, 18 hingga 21 tahun dan 21 hingga 24 tahun. 

Sebelumya pada tanggal 4 Juli SPRII juga telah melaporkan Dirut atas tuduhan pengelapan uang gaji sekitar Rp 100 juta. Hal ini terkait pemotongan gaji sebesar 30% yang dilakukan Rabobank. Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa pelapor serta dua orang saksi untuk laporan penggelapan uang. “Masih ada dua saksi lagi yang akan diperiksa usai lebaran,” ujar Antonius melalui telepon (4/8).

Kuasa hukum SPRII, Mangapul Silalahi menambahkan jika laporan pemalsuan PKB sudah tercatat di Mabes Polri dengan nomor TBL/335/VII/2013/Bareskrim. Namun, pihak kepolisian masih mempelajari berkas laporan beserta bukti-bukti yang diajukan termasuk hasil pertemuan antara SPRII dengan Rabobank.

Laporan SPRII ini sebagai buntut dari perselisihan antara pekerja Rabobank dengan managemen yang terjadi sejak awal tahun 2013. Antoni menuturkan, pada tanggal 7 Desember 2012 SPRII dengan Managemen Rabobank telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama yang kemudian mulai berlaku mulai 1 Januari 2013.

Menurut Anthony, Rabobank telah melakukan wanprestasi terkait kenaikan gaji karyawan yang diatur dalam pasal 22 PKB. Yaitu perihal kenaikan gaji yang dinilai dari kinerja karyawan, inflasi serta kemampuan perusahaan. "Implementasi kenaikan upah di tahun 2013 hanya berkisar antara 0,01% hingga 3%. Padahal angka inflasi tahun 2012 sebesar 4,3 % dan penyesuaian upah minimum sektor perbankan tahun 2013 sebesar 27%," ujar Anthony.

Terkait hal ini, SPRII telah bertemu dengan direksi pada tanggal 21 Maret untuk membicarakan masalah kenaikan gaji. Namun sayang, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. 

Selanjutnya pada tanggal 29 dan 30 April, sebanyak 135 karyawan Rabobank melakukan aksi unjuk rasa. Setelah aksi ini, Rabobank memberikan sanksi berupa skorsing atau pembebas tugasan terhadap 45 karyawan peserta unjuk rasa. Sebanyak 66 orang diberikan training pembinaan dan 21 orang yang bertugas sebagai massanger di kantor cabang dipindah ke kantor pusat sebagai cleaning service. 

Tak terima dengan perlakuan Rabobank, SPRII kembali melakukan unjuk rasa pada tanggal 24 Juni 2013. Namun, tanggal 25 Juni pihak Rabobank justru melakukan pemotongan gaji karyawan sebesar 30%. Anthony mengaku telah mengundang direksi untuk melakukan dialog bersama dengan SPRII. Namun, setelah empat kali dipanggil Direksi tak juga datang.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Rabobank Purbadi Hardjoprayitno membantah semua tudingan yang dilayangkan karyawan. Menurutnya, tuduhan pemalsuan dokumen PKB tidak berdasar. "Itu hanya masalah salah ketik saja, PKB ini kan baru dicetak, belum disosialisasikan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Purbadi menerangkan jika para karyawan melakukan mogok kerja tanpa prosedur. Oleh karena itu,sejumlah sanksi diberikan, termasuk pemotongan gaji. "Ini sudah sesuai dengan pasal 93 undang-undang ketenagakerjaan. Kami siap menghadapi laporan karyawan," lanjut Purbadi. 

Purbadi menyatakan jika laporan karyawan salah alamat. Menurut undang-undang, Direktur Utama yang merupakan orang asing tidak dapat menangani masalah ketenagakerjaan. Terkait tuntutan kenaikan gaji, Purbadi menegaskan Rabobank sudah melakukan pemanggilan untuk berdiskusi dengan karyawan, namun karyawan sendiri yang menolak. "Karena ini sudah dibawa ke polisi, ya sudah biar polisi yang menangani,kita akan ajukan bukti-bukti," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×