kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.883   -18,00   -0,11%
  • IDX 6.726   46,97   0,70%
  • KOMPAS100 969   4,30   0,45%
  • LQ45 753   3,33   0,44%
  • ISSI 213   1,42   0,67%
  • IDX30 391   1,47   0,38%
  • IDXHIDIV20 471   3,34   0,71%
  • IDX80 110   0,34   0,31%
  • IDXV30 115   0,10   0,08%
  • IDXQ30 129   0,96   0,75%

MA tolak kasasi Cargill


Senin, 03 Januari 2011 / 23:07 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Cargill Palm Products Sdn Bhd sekali lagi harus gigit jari. Ini lantaran upayanya untuk mendapatkan merek Socolate kembali menemui jalan buntu sehubungan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi raksasa produsen makanan asal Malaysia.

Sebagaimana tercantum dalam laman MA, majelis kasasi M.Zaharuddin Utama, Takdir Rahmadi, dan Muchsin mengeluarkan amar putusan tolak untuk perkara dengan No.477 K/PDT.SUS/2010. Dengan demikian putusan ini kembali menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya yang menolak gugatan Cargill Palm atas putusan Komisi Banding Merek, Ditjen HKI yang menolak pendaftaran merek Socolate.

Terkait putusan ini, Gunawan Suryomurcito selaku kuasa hukum Cargill Palm belum dapat menentukan sikapnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa PK (peninjauan kembali). "Kami belum mendapatkan pemberitahuan dari klien untuk upaya hukum ini," jelasnya, Senin (3/1).

Menurut Gunawan, memang diakui merek Socolate memiliki persamaan terutama soal bunyi pengucapannya dengan merek pembanding dalam hal ini merek ChokoLatte. "Tapi kalau dilihat secara luas persamaan itu tidak identik. Hal yang terpenting itu masyarakat tidak bingung dengan merek ini," kilahnya.

Sekadar mengingatkan awal Maret 2010, PN Pusat menolak seluruh gugatan Cargill Palm soal merek Socolate. Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan berpendapat bahwa pendaftaran merek Socolate yang diajukan Cargill tertanggal 30 Juni 2004 untuk melindungi kelas 29, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang telah terdaftar terlebih dahulu di Direktorat Merek Ditjen HKI. Merek yang dimaksud itu yakni merek Choko-latte milik PT Nutrifood Indonesia, di bawah No.441251, tertanggal 1 Maret 2000.

Persamaan ini pada pokoknya itu terlihat dari adanya unsur dominan antara kedua merek tersebut. Awalnya sengketa ini muncul karena pendaftaran merek Socolate oleh Cargill ditolak oleh Direktorat Merek. Cargill mendaftarkan merek Socolate pada 30 Juni 2004. Alasan penolakan itu tidak lain merek Socolate sudah terdaftar lebih dulu atas nama Nutrifood yakni merek ChokoLatte. Atas penolakan ini Cargill mengajukan banding ke Komisi Banding Merek pada 13 Agustus 2008 dan lagi-lagi ditolak. Akhirnya sengketa pendaftaran merek ini kemudian bergulir di Pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×