kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA Pangkas Hukuman Penjara Mantan Menteri Edhy Jadi 5 Tahun, ICW: Ada yang Janggal


Senin, 14 Maret 2022 / 12:20 WIB
MA Pangkas Hukuman Penjara Mantan Menteri Edhy Jadi 5 Tahun, ICW: Ada yang Janggal
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor,


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

Putusan ini memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, putusan MA ini sangat janggal. Pasalnya hanya 6 bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadi Edhy yakni Amiril Mukminin.

Baca Juga: Hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diperberat, ini respons KPK

“Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang ia lakukkan, dia juga melnggar sumpah jabatanya sendiri,” tutur Kurnia pada Kontan.co.id Senin (14/3).

Terlebih dalam pertimbangan putusannya, MA menyebut hal yang meringankan hukumnya yakni Edhy sudah bekerja secara baik saat menjadi Menteri.

“Seharusnya, jika ia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat tentu Edhy tidak harus diproses hukum oleh KPK,” ucap Kurnia.

Kurnia menegaskan, MA seharusnya sudah sangat paham bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi.

Ia memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum. Maka dari itu, Edhy ditangkap dan divonis dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik.

Selanjutnya kurnia menilai majelis hakim seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya. Regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi.

Baca Juga: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara, ICW kecewa

“Salah dua ciri korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa adalah karena dampak viktimisasinya sangat luas dan merupakan perbuatan tercela serta dikutuk oleh masyarakat. Tentu dengan dasar ini, masyarakat sangat mudah untuk melihat betapa janggalnya putusan kasasi MA terhadap Edhy,” kata Kurnia.

Dia khawatir pemotongan hukuman oleh MA ini justru menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi. Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman yang jarang memberikan efek jera pagi pelaku tindak pidana korupsi.

Asal tahu, putusan kasasi MA tersebut diketok pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×