kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

MA Minta Terobosan Soal Hakim Agung Pajak


Jumat, 19 Februari 2010 / 15:44 WIB
MA Minta Terobosan Soal Hakim Agung Pajak


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) meminta kepada pemerintah adanya terobosan terkait kian menumpuknya sengketa pajak yang tidak dapat diselesaikan karena persoalan minimnya jumlah hakim pajak di MA.

"Kami harapkan adanya terobosan dari pemerintah terkait dengan sengketa pajak ini," kata Harifin A. Tumpa, Ketua Mahkamah Agung (MA) seusai Sholat Jumat, (19/2). Terobosan yang dimaksud, yakni soal ketersedian jumlah Hakim Agung Pajak saat ini.

Rata-rata ada sekitar 300 perkara pajak yang tidak mampu diselesaikan MA dan lebih dari 400 tunggakan perkara juga tidak mampu diselesaikan. Bahkan kalangan pengusaha dari Kadin (Kamar Dagang Indonesia) menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 1.000 perkara pajak yang menunggu putusan MA. Padahal sekarang MA baru memiliki satu Hakim Agung Pajak.

Menurut Harifin, dalam Undang-Undang Pajak tidak diatur soal pengangkatan Hakim Agung Pajak. "Untuk Hakim Agung itu ada karier dan nonkarier," jelasnya.

Seperti diketahui untuk menjadi Hakim Agung Pajak (karier) syaratnya harus berpengalaman selama 20 tahun menjadi hakim dan tiga tahun menjadi hakim tinggi. Begitu pula Hakim Agung nonkarier juga harus memiliki pengalaman selama 20 tahun.

Untuk itu, MA akan mulai merencanakan membahas persoalan ini dengan pemerintah. "Kita akan jadwalkan soal mekanisme pengangkatan Hakim Agung ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×