kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.464   19,00   0,12%
  • IDX 7.122   15,62   0,22%
  • KOMPAS100 1.037   3,05   0,30%
  • LQ45 808   1,92   0,24%
  • ISSI 224   1,23   0,55%
  • IDX30 422   1,16   0,27%
  • IDXHIDIV20 508   6,18   1,23%
  • IDX80 117   0,36   0,31%
  • IDXV30 122   1,99   1,66%
  • IDXQ30 138   0,44   0,32%

MA Minta Terobosan Soal Hakim Agung Pajak


Jumat, 19 Februari 2010 / 15:44 WIB
MA Minta Terobosan Soal Hakim Agung Pajak


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) meminta kepada pemerintah adanya terobosan terkait kian menumpuknya sengketa pajak yang tidak dapat diselesaikan karena persoalan minimnya jumlah hakim pajak di MA.

"Kami harapkan adanya terobosan dari pemerintah terkait dengan sengketa pajak ini," kata Harifin A. Tumpa, Ketua Mahkamah Agung (MA) seusai Sholat Jumat, (19/2). Terobosan yang dimaksud, yakni soal ketersedian jumlah Hakim Agung Pajak saat ini.

Rata-rata ada sekitar 300 perkara pajak yang tidak mampu diselesaikan MA dan lebih dari 400 tunggakan perkara juga tidak mampu diselesaikan. Bahkan kalangan pengusaha dari Kadin (Kamar Dagang Indonesia) menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 1.000 perkara pajak yang menunggu putusan MA. Padahal sekarang MA baru memiliki satu Hakim Agung Pajak.

Menurut Harifin, dalam Undang-Undang Pajak tidak diatur soal pengangkatan Hakim Agung Pajak. "Untuk Hakim Agung itu ada karier dan nonkarier," jelasnya.

Seperti diketahui untuk menjadi Hakim Agung Pajak (karier) syaratnya harus berpengalaman selama 20 tahun menjadi hakim dan tiga tahun menjadi hakim tinggi. Begitu pula Hakim Agung nonkarier juga harus memiliki pengalaman selama 20 tahun.

Untuk itu, MA akan mulai merencanakan membahas persoalan ini dengan pemerintah. "Kita akan jadwalkan soal mekanisme pengangkatan Hakim Agung ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×