Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT First State Futures dalam sengketa merek First State dengan Colonial Services Pty Ltd, sebuah perusahaan asal Australia. MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh PT First State Futures.
Pada Juni 2011 lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek First State dan merek Colonial First State yang diajukan PT First State Futures. Tapi pengadilan juga menolak gugatan balik (rekonpensi) dari Colonial Services.
Dua perusahaan itu pun lantas mengajukan kasasi ke MA. Tapi dalam putusan kasasi yang diputuskan oleh Djani Djamal sebagai ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota yakni M. Zaharuddin Utama dan Muhammad Taufik, MA mengabulkan permohonan kasasi dari PT First State Futures.
MA pun mengabulkan permohonan pembatalan merek First State dan Colonial First State milik Colonial Services. Putusan kasasi MA itu tertanggal 28 November 2011, namun baru diumumkan pekan lalu.
Sigit Nugraha, Kuasa Hukum Colonial Services mengaku sudah mengetahui putusan MA tersebut. Ia juga sudah mendatangi Gedung MA untuk meminta berkas putusan itu. Namun, menurut informasi dari MA, putusan tersebut masih di kepaniteraan MA, jadi belum bisa diberikan. "Karena berkas putusannya belum kami dapatkan, maka kami belum bisa berkomentar," ujar Sigit.
Meskipun demikian, Sigit mengaku kecewa. Sebab menurutnya, kubu First State sebenarnya terlambat mengajukan kasasi. Cuma ia heran kasasi itu diterima dan malahan sudah ada putusan. Padahal, kliennya juga sudah mengajukan kasasi atas kasus ini, namun nasibnya tak jelas hingga saat ini.
Namun, logikanya jika MA sudah mengabulkan permohonan kasasi dari First State, maka seharusnya menolak kasasi dari Colonial. Sebab pokok perkara keberatan yang diajukan Colonial sama dengan yang diajukan oleh PT First State.
Sebaliknya, Kuasa hukum PT First State, Edi Mukhtar puas atas putusan MA tersebut. Gugatan yang dilayangkan ke MA adalah penghapusan sertifikat merek milik Colonial untuk sebagian. "Khususnya pialang berjangka," jelasnya.
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi ini, maka Colonial harus menghapus merek First State dari produk-produknya di Indonesia.
Sengketa merek ini terkait produk jasa pialang saham, penanaman modal, sekuritas, jasa analisis, jasa keuangan, dan lainnya. Merek First State milik PT First State Futures sudah didaftarkan pada 25 Oktober 2010. Namun Colonial ternyata juga punya merek yang sama untuk produk-produk serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News