Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman pidana Mardani H Maming, terpidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA mengabulkan permohonan PK Mardani H Maming dan memvonis 10 tahun penjara.
Terkait vonis tersebut, pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, MA harusnya memvonis tersebut berdasarkan kaca mata antikorupsi.
Baca Juga: PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara
“Kalau MA punya perspektif antikorupsi yang kuat, dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa), harusnya diperberat agar dapat memberikan efek jera,” kata dia, Selasa,(5/11/2024).
Castro mengatakan, banyak putusan di tingkat kasasi dan PK yang lebih rendah dibandingkan vonis di tingkat banding.
“Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih sejak Artidjo sudah tidak di MA sudah tidak sesangar dulu,” jelas dia.
Terpisah, pakar Hukum Untirta, Banten, Agus Prihartono menilai MA seharusnya bisa membuat vonis berdasarkan vonis kasasi sebelumnya.
“Mahkamah Agung (MA) ini memang sudah ada track record (menolak kasasi Mardani H Maming). Dari kasasinya tersebut harusnya itu kan bisa suatu dijadikan dasar dan alasan,” jelas Agus.
Baca Juga: KY Surati MA untuk Pantau Persidangan, Cegah Majelis Hakim Langgar Kode Etik
Agus menegaskan, dikabulkannya PK seharusnya dapat didasari oleh adanya novum baru. Menurut Agus, hal tersebut merupakan syarat dikabulkan atau diterimanya peninjauan kembali (PK).
“Yang pasti kalau kita PK itu harus ada novum baru. Dan dalam PK itu harus ada dasar dua alat bukti juga,” pungkas dia.
MA kurangi hukuman Maming
Dikutip dari Kompas.com, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming.
Maming merupakan terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu yang kasasinya ditolak MA.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H. Maming tersebut," sebagaimana dikutip situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Perihal PK Mardani Maming, Pakar Hukum Minta MA Independen
Dalam putusannya, Majelis PK membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menyatakan Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.
Majelis PK kemudian mengadili kembali perkara Maming dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Maming tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 110.604.731.752 subsider 2 tahun penjara. Perkara PK ini disidangkan oleh Hakim Agung Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto. Perkara diputus pada 4 November 2024.
Sebelum mengajukan kasasi dan PK, Maming telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.
Namun, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin menambah hukuman Maming dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Minta MA Menolak Permohonan PK yang Diajukan Mardani Maming
Berikut putusan lengkap PK Mardani Maming:
1. Menyatakan Terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif Pertama
2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana MARDANI H. MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan
3. Menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar), jika Terpidana tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani Maming, Pengamat Sebut Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa", Klik untuk baca: https://m.tribunnews.com/nasional/2024/11/05/mahkamah-agung-kabulkan-pk-mardani-maming-pengamat-sebut-korupsi-adalah-kejahatan-luar-biasa?page=all
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News