Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) kalah dalam kasasi di kasus pembalakan hutan. Perusahaan yang berkantor di Pekanbaru, Riau ini dihukum dengan membayar ganti rugi sejumlah Rp 16 triliun.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 460 K/Pdt/2016, rincian ganti rugi adalah Rp 12,16 triliun lantaran mengakibatkan perusakan lingkungan hidup di dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) seluas 5.590 hektar. Lalu, Rp 4,07 triliun untuk lahan seluas 1.873 hektar di luar areal IUPHHK-HT.
Pembalakan berlangsung sepanjang tahun 2004 hingga 2006 di wilayah hutan Pelalawan, Riau. Karena bukti-bukti pelanggaran sudah terkumpul, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun mengajukan gugatan perdata pada September 2013.
Hakim kasasi juga membatalkan putusan pengadilan tinggi Pekanbaru No.79/Pdt/2014/PTR juncto Putusan PN Pekanbaru No. 157/Pdt.G/2013/PN Pbr.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK menyambut gembira putusan Mahkamah Agung ini. Baginya putusan ini menunjukkan bahwa negara serius dalam menangani kejahatan lingkungan. "Ini adalah kemenangaan perjuangan untuk lingkungan hidup dan kehutanan atas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," kata Rasio ketika dihubungi Kontan Kamis (17/11).
Segera setelah mendapat salinan putusan dari MA, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi. Artinya, pemerintah dalam hal ini KLHK akan meminta ganti rugi sebesar yang ditetapkan.
Ia pun menambahkan putusan ini memberi efek jera bagi pelaku. Selain itu, putusan ini juga menjadi pelajaran bagi korporasi lain agar menaati azas-azas yang berlaku di Indonesia.
PT Merbau Pelalawan Lestari adalah sebuah perusahaan penyuplai bahan baku kayu hasil hutan ke perusahaan pulp di Riau. Perusahaan ini juga pernah tercatut di kasus korupsi kehutanan yang menjerat mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News