kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.166   73,60   0,91%
  • KOMPAS100 1.140   14,92   1,33%
  • LQ45 837   14,10   1,71%
  • ISSI 284   1,36   0,48%
  • IDX30 440   7,08   1,63%
  • IDXHIDIV20 508   9,69   1,94%
  • IDX80 129   2,21   1,75%
  • IDXV30 138   1,87   1,37%
  • IDXQ30 140   1,63   1,17%

MA Bebaskan Putra Edward Soerjadjaja


Senin, 06 Mei 2013 / 07:32 WIB
ILUSTRASI. Ada sejumlah kebiasaan sehari-hari lainnya yang berbahaya, sehingga dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan pada DNA.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kejaksaan atas perkara korupsi pengelolaan ladang minyak Blok Ramba. MA membebaskan Aditya Wisnuwardhana, putra Edward Soeryadjaya, serta Franciscus Dewana Darmapuspita, Direktur Tristar Global Holding Company, dari jerat korupsi.

MA memutus perkara ini sejak 20 November 2012, tapi merilis isi putusannya pekan lalu. Yang jelas, putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta. MA juga menilai perkara ini masuk ranah perdata, bukan pidana.

Awal mula kasus ini lumayan rumit. Merujuk berkas dakwaan, kasus ini berawal ketika PT Elnusa Tbk memenangi tender technical assistance contract (TAC) Blok Ramba. Elnusa tak lain adalah anak usaha Pertamina.  
Elnusa kemudian membuat perusahaan patungan bersama Tristar Global bernama Elnusa Tristar. Elnusa memiliki 25% dan Tristar Global menguasai 75% saham.

Untuk ekspansi Blok Ramba, Tristar Global (pemegang saham Elnusa Tristar)  berutang US$ 21,5 juta kepada Precious Treasure Global. Precious adalah usaha kongsi Edward Soeryadjaya (50%) dan Sutrisno Bachir (50%).  Precious bersedia meminjamkan US$ 25 juta melalui perjanjian 16 September 2007.

Pada 1 September 2008, Aditya dan Dewana, dua Direksi Precious, mengambil alih manajemen Elnusa Tristar. Setahun kemudian, mereka mengambil alih kantor Elnusa Tristar serta manajemen perusahaan ini, termasuk rekening operasional di BNI Cabang Musi senilai US$ sekitar 10 juta. Aditya dan Dewana  kemudian menjadi direksi Elnusa Tristar.

Tidak terima, Tristar Global dan Elnusa melaporkan kasus ini ke jaksa. Jaksa menjerat Aditya dan Dewana dengan dakwaan korupsi. Alasannya, dana Elnusa Tristar di BNI Cabang Musi, termasuk dana milik negera. Pertimbangannya, Elnusa Tristar termasuk cucu usaha Pertamina, perusahaan migas plat merah.

Kuasa hukum Aditya, Juniver Girsang mengaku puas dengan putusan ini. "Putusan sudah tepat," ujarnya kepada KONTAN, pekan lalu.            n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×