kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

M Prakosa, Dubes RI di Italia dan Mantan Menteri, Meninggal Dunia


Selasa, 17 Januari 2023 / 20:45 WIB
M Prakosa, Dubes RI di Italia dan Mantan Menteri, Meninggal Dunia
ILUSTRASI. Duta Besar Indonesia untuk Italia Muhammad Prakosa meninggal dunia. Bekas menteri di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri tersebut wafat dalam usia 62 tahun 10 bulan.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Duta Besar Indonesia untuk Italia Muhammad Prakosa meninggal dunia. Bekas menteri di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri tersebut wafat dalam usia 62 tahun 10 bulan.

M Prakosa meninggal dunia, pada Selasa, 17 Januari 2023 di Sacro Cuore FSR Roma, pukul.10.55 waktu setempat.

Kabar meninggalnya M Prakosa ini diumumkan di laman Kedutaan Besar Indonesia di Italia, Selasa (17/1).

Baca Juga: Jokowi Ungkap Rencana Stop Ekspor Tembaga pada Pertengahan Tahun Ini

Selain menjadi Duta Besar RI di Italia, M Prakosa juga merangkap merangkap menjadi Duta Besar RI untuk Malta, Siprus, San Marino serta FAO, IFAD, WFP, dan UNIDROIT.

M Prakosa sebelumnya dikenal sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Selain itu, M Prakosa juga pernah menduduki jabatan Menteri Pertanian pada kabinet Persatuan Nasional pada era Presiden Abdurrahman Wahid.

Pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, M Prakosa dipercaya menduduki jabatan sebagai Menteri Kehutanan hingga tahun 2004.

M Prakosa meninggalkan seorang istri dan 3 orang anak.

Baca Juga: Tahun 2023, Megawati Soekarnoputri Bakal Umumkan Capres PDI-P

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×