Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Mulai Rabu (21/12) lusa, kementerian dan lembaga pemerintah bisa menggelar tender pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2012. Sebab, Selasa (20/12) besok, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). "Setelah itu, kementerian dan lembaga bisa langsung melakukan proses tender untuk tahun anggaran 2012," ujar Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian, ke KONTAN, akhir pekan lalu.
Hatta melanjutkan, saat ini, pemerintah sudah mempersiapkan diri untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Banyak pihak menilai, beleid ini menjadi salah satu penghambat penyerapan anggaran belanja kementerian.
Pemerintah juga menganggap aturan tersebut selama ini tidak berjalan efektif dalam mempercepat penyerapan bujet belanja, meski sudah direvisi. "Revisi kali ini supaya lebih transparan dan akuntabel," ungkap Hatta.
Wakil Menteri Keuangan Any Ratnawati menambahkan, kementerian dan lembaga sudah bisa melakukan perencanaan tender sejak November lalu. Sehingga Desember ini sudah bisa menggelar tender. "Agar pada awal tahun 2012 nanti, anggaran sudah bisa dicairkan dan proyek bisa langsung berjalan," harap Anny.
Staf Khusus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Dedy Masykur Riyadi bilang, pihaknya akan memberikan insentif dan sanksi bagi kementerian dan lembaga yang belum bisa melakukan penyerapan anggaran belanja hingga 90% di akhir November. "Tahun depan anggarannya akan dipotong," tegas Dedy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News