Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah meminta PT Garuda Indonesia (Persero) melaporkan gangguan sistem yang memicu terjadinya penundaan dan pembatalan penerbangan. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar memberi tenggat waktu hingga 26 November nanti.
Mustafa mengatakan Garuda mesti melaporkan tiga hal. Pertama, tentang gangguan saat melakukan migrasi sistem. Kedua, penumpang yang penerbangannya batal harus ditangani dengan baik. Ketiga, melakukan investigasi untuk mengungkap apakah aada kelalaian, keteledoran, bahkan kesengajaan. "Harus ditelusuri tuntas, saya minta laporan masuk Jumat," ujar Mustafa usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Rabu (24/11).
Mustafa menjelaskan, sebenarnya proses migrasi sistem ini sudah dilakukan dalam tiga bulan ini tapi kemudian terjadi gangguan. Akibatnya, ribuan penumpang terpaksa terlantar akibat gangguan sistem tersebut.
Yang jelas, menurut Mustafa, masalah yang menimpa Garuda saat ini tidak akan mempengaruhi rencana maskapai pelat merah itu melepas sahamnya ke publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News