kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Lulung tegaskan tak kenal Alex Usman


Senin, 15 Juni 2015 / 22:04 WIB
Lulung tegaskan tak kenal Alex Usman


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Penyidik dari Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri merampungkan pemeriksaan atas Abraham Lunggana, Senin (15/6) sore ini. Penyidik menanyakan sekitar 20 pertanyaan kepada pria yang populer disapa Haji Lulung tersebut.

"Salah satunya ditanya kenal dengan Alex Usman atau enggak? Saya katakan seumur hidup tidak pernah mengenal Alex Usman, tak pernah berjumpa, tak pernah hubungan dinas yang menyangkut pembahasan scanner dan printer," ujar Lulung seusai diperiksa penyidik.

Penyidik, lanjut Lulung, juga bertanya terkait tugas pokok dan fungsi koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Lulung menjawab memang seharusnya segala hasil pembahasan rencana perubahan anggaran harus dilaporkan kepadanya, namun ia tidak mendapat laporan itu.

"Saya sangat kecewa tidak dilaporkan sahabat saya, ketua Komisi E saat itu. Mungkin memang, hari ini saya masuk, pas dia tidak dan besok saya tidak masuk, dianya masuk," ujar Lulung.

Bahkan, saat pengesahan RAPBD Perubahan tanggal 13 Agustus 2014, Lulung mengaku tak hadir. Atas itu pula dia mengaku tidak tahu menahu atas pengadaan printer dan scanner.

Meski demikian, Lulung akan memberikan informasi yang sedetail-detailnya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri atas perkara tersebut.

Lulung diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Senin (15/6) pagi. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner 25 SMAN/SMKN di Jakarta Barat dalam APBD Perubahan tahun 2014.

Perkara sudah masuk ke tingkat penyidikan. Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik menyiapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×