Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bakal melayangkan surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) ke Menteri Hukum dan HAM, Senin (10/11) ini.
Basuki mengaku sudah mengkoordinasikan hal ini bersama Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu untuk melayangkan surat rekomendasi itu.
"Mudah-mudahan banyak gubernur, bupati, wali kota yang berani ikuti jejak saya (beri surat rekomendasi pembubaran FPI). Kami kirim surat resmi ke Menkumham untuk rekomendasi sesuai UU Ormas, FPI dibubarkan dari seluruh Indonesia," kata Basuki, di Balaikota, Senin (10/11/2014).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran dapat dilakukan Kemenkumham melalui pengadilan untuk diberi sanksi berdasar data-data kepolisian.
Ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas pelanggar peraturan, yakni teguran, pembekuan, serta pembubaran ormas.
Senin siang ini, sebanyak 2.500 massa FPI dan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota menolak Basuki menjadi gubernur DKI.
Sementara 3.000 massa buruh juga melakukan aksi unjuk rasa menuntut peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI. Basuki pun mengaku bakal kembali menerima perwakilan buruh dan tetap tidak akan berunding dengan FPI. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News