kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Lukas Enembe dan Keluarga Tunjuk Advokat Senior OC Kaligis Jadi Pengacara


Jumat, 20 Januari 2023 / 15:49 WIB
Lukas Enembe dan Keluarga Tunjuk Advokat Senior OC Kaligis Jadi Pengacara
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe menunjuk pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai bagian tim pengacara.

Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan bahwa OC Kaligis (OCK) akan mendampingi keluarga serta perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

“Keluarga sudah menunjuk Pak OCK sebagai penasihat hukum keluarga,” kata Roy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023). 

“Pak OC juga mendampingi perkara Pak Gubernur yang sedang disidik KPK,” tambahnya. 

Baca Juga: KPK: Pengumpulan Alat Bukti Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Maksimal 4 Bulan

Roy mengatakan, alasan penambahan anggota tim kuasa hukum ini adalah karena permintaan keluarga Lukas. Pihak keluarga Lukas telah memberikan kuasa mereka kepada OC Kaligis pada Jumat pagi ini.  “Tadi pagi tanda tangan surat kuasa,” ujarnya. 

Sebagai informasi, dalam catatan Kompas.com, OC Kaligis merupakan pengacara yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Kini, Kaligis telah menyelesaikan masa pidananya pada tahun 2022. 

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar

Lukas Enembe Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua. 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×