kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Luhut: Tidak Menutup Kemungkinan Kewajiban Karantina Bagi PPLN Dihapus 1 April


Senin, 14 Februari 2022 / 19:35 WIB
Luhut: Tidak Menutup Kemungkinan Kewajiban Karantina Bagi PPLN Dihapus 1 April
ILUSTRASI. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menghapus ketentuan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai 1 April 2022.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinvest) Luhut Binsar Pandjaitan ketika memberikan keterangan pers secara daring tentang hasil evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).

Luhut menjelaskan, kebijakan tersebut bakal diimplementasikan bila situasi pandemi mulai membaik serta angka cakupan vaksinasi juga kian meningkat.

"Tidak menutup kemungkinan di 1 April atau sebelumnya, untuk PPLN tidak lagi diterapkan karantina terpusat," kata Luhut.

Baca Juga: Kadin Berharap Pengetatan PPKM Tidak Berkepanjangan

Pembebasan karantina bagi PPLN tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Luhut menjelaskan, mulai pekan depan, masa karantina PPLN baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan vaksinasi booster, bakal berkurang menjadi tiga hari.

Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat wajib tes PCR saat memasuki wilayah Indonesia serta saat keluar dari karantina.

"Exit test PCR dihari ketiga pagi hari, dan PPLN bisa keluar ketika hasil tes Covid-19 keluar. Saat ini PCR test bisa cuma beberapa jam," ujar Luhut.

PPLN yang telah menyelesaikan masa karantina dianjurkan untuk tetap melakukan tes PCR mandiri pada hari kelima serta melaporkan kondisi kesehatan ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 14 Februari: Tambah 36.501 Kasus, Meninggal 145

Pada tahapan selanjutnya, pemerintah berencana untuk melonggarkan masa karantina bagi seluruh PPLN menjadi hanya 3 hari mulai 1 Maret 2022.

"Namun ini bergantung pada situasi pandemi dan agar kita mengendalikan penyebaran kasus, bertanggung jawab buat negeri kita agar aman untuk kita semua," ujar Luhut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Berencana Hapus Kewajiban Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai 1 April 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×