CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal tudingan membiarkan tenaga kerja asing


Rabu, 02 Juni 2021 / 00:44 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal tudingan membiarkan tenaga kerja asing
ILUSTRASI. Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.


Reporter: Lidya Yuniartha, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal tudingan membiarkan masuknya tenaga kerja asing (TKA) bebas  masuk di dalam negeri untuk mengerjakan proyek infrastruktur dan proyek prioritas pemerintah.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, selama ini persiapan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia kurang bagus untuk menjalankan pembangunan di dalam negeri kurang sehingga Indonesia masih menggunakan tenaga kerja asing. 

"Kita belum siap dengan SDM bidang teknik dan teknologi, berpuluh-puluh tahun kita kurang SDM. Memang sudah banyak SDM hukum dan politik, tapi kurang dengan bidang teknologi, " terang Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta Senin (31/5).

Karena itu Luhut Binsar Pandjaitan menyadari banyak orang marah saat Indonesia membuat proyek smelter, lalu pabrik baterai litium dan lain-lain tapi banyak melibatkan orang asing atau tenaga kerja asing (TKA).
 
Dengan kebijakan investasi ini menurut Luhut Binsar Pandjaitan pemerintah menargetkan pada  2023 dan 2024 Indonesia akan punya industri yang bisa memproduksi baterai litium berikut dengan riset center untuk membuat dan mengembangkan teknologi ini.

"Dikiranya saya memberikan kesempatan TKA (tenaga kerja asing) masuk. Saya tidak sebodoh itu, Saya pasti sudah menghitung, saya tidak mungkin nanti (generasi penerus) menilai pimpinan pecundang (karena membiarkan tenaga kerja asing masuk)," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu sebagai pensiunan prajurit Luhut Binsar Pandjaitan tidak ingin mengkhianati prajurit saya yang sudah mengorbankan diri untuk negara dengan membuka Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA). 

Luhut Binsar Pandjaitan menilai saat ini banyak orang tidak memahami kebijakan yang sedang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terutama soal tenaga kerja asing . 

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya Indonesia kurang dalam menyiapkan mahasiswa dan SDM berkualitas sehingga masih menggunakan tenaga kerja asing. 

Karena itu untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap industri  wajibkan untuk mendirikan politeknik agar bisa mencetak sumberdaya manusia yang mereka butuhkan

Seperti hilirisasi mineral di Morowali dan Weda Bay juga Pulau Bintan, pendirian politeknik merupakan bagian dari transfer teknologi (dari investor asing) untuk mengurangi penggunaan tenaga kerja asing. "Mengapa sekarang ini perlu tenaga kerja asing? Karena kita tidak punya SDMnya," tandas Luhut.

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, sekarang pemerintah telah mengambil tenaga ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI) agar bekerjasama dengan industri di lokasi pembangunan smelter yang di pandu oleh Kementerian Perindustrian agar bisa menyiapkan SDM guna menggantikan tenaga kerja asing. 

"Mungkin orang tidak sadar, butuh waktu 10 tahun untuk menyiapkan SDM, sekarang baru jalan lima tahun, Presiden mendukung program ini," kata Luhut Bisar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan juga mengklaim program pembangunan politeknik ini sudah jalan di Morowali dan Weda Bay yang saat ini masih banyak menggunakan tenaga kerja asing . 

"Mana ada pendirian politeknik baru setelah Indonesia merdeka? Baru sekarang ini kita lakukan Presiden Joko Widodo setuju dan saya mendorong kebijakan ini, kita harus bersabar tapi cepat," katanya.

Tidak hanya mendirikan politeknik oleh pelaku usaha yang bekerjasama dengan universitas ternama untuk mempersiapkan SDM pengganti tenaga kerja asing, pemerintah juga melibatkan perguruan tinggi untuk terlibat dalam perencanaan proyek pemerintah.

Luhut Binsar Pandjaitan mencontohkan seperti pada pembangunan Pelabuhan Adikarto di Wates, Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Anak-anak mahasiswa UGM terlibat dalam melakukan studi kelayakan yang dibantu oleh ahlinya agar mereka terlibat," katanya.

Selain itu dalam menyusun Rencana Tata Ruang  dan Wilayah (RTRW) juga menggandeng mahasiswa serta akademisi, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)

Kalau ada yang mengkritik saya tanya apakah mereka sudah pernah menjalani apa mereka menghadapi kesulitan di lapangan?" tandas Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebagai gambaran, sejak Januari hingga 18 Mei 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan izin kerja kepada 15.750 tenaga kerja asing (TKA).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (24/5) menyebutkan bahwa data tenaga kerja asing yang diterbitkan oleh Kemenaker berdasarkan jenis usaha sejak Januari sampai 18 Mei 2021 dengan total sebanyak 15.760 orang.

Bila diperinci berdasarkan jenis usaha yang diterbitkan, untuk jenis usaha jasa terdapat 8.443 orang tenaga kerja asing yang diterbitkan, industri sebesar 7.113 orang, serta maritim dan pertanian sebesar 204 orang.

Sementara, bila melihat dari level jabatan, level profesional sebanyak 8.482 orang tenaga kerja asing, advisor/consultant 4,144 orang tenaga kerja asing, manager sebesar 2.490 orang tenaga kerja asing , direksi 595 orang tenaga kerja asing dan komisaris sebanyak 49 orang tenaga kerja asing. 

Ida juga menerangkan data tenaga kerja asing yang diterbitkan ini terdiri atas pengajuan permohonan baru dengan penerbitan visa dalam negeri (e-visa onshore sejumlah 9.088 tenaga kerja asing, yakni bagi tenaga kerja asing pemegang dahsuskim (izin tinggal perairan) dan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP).

Ada pula pengjuan permohonan baru dengan penerbitan e-visa luas negeri (e-visa offshore) sejumlah 6.672 tenaga kerja asing , ini bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L.

Menurut Kemenaker di masa pandemi Covid-19, permohonan baru untuk proses pelayanan penggunaan tenaga kerja asing dihentikan sementara.

Tetapi, penghentian sementara ini dikecualikan bagi tenaga kerja asing yang bekerja pada proyek yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari Kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

"Jadi kami mengecualikan itu dengan ada pertimbangan khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Ida.

Tak hanya itu, pengecualian juga dapat diberikan kepada tenaga kerja asing yang sudah dipekerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, ini dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.

Pemerintah menyiapkan sanksi denda bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Denda tersebut bisa dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RP TKA), yang ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 tahun 2021. 

Beleid ini menyatakan, setiap perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing diwajibkan untuk menyusun RPTKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang tak memiliki RPTKA berdasarkan pasal 50 Permenaker 8/2021 tapi nekat menggunakan tenaga kerja asing (TKA), mereka akan dikenakan sanksi denda berjenjang mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 36 juta per jabatan per orang per bulan. 

Besaran denda dihitung sejak tenaga kerja asing memasuki wilayah Indonesia hingga 6 bulan dan dinyatakan bekerja berdasarkan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Denda tersebut harus dibayarkan pemberi kerja tenaga kerja asing ke kas negara paling lambat 2 minggu setelah diumumkan pengenaan sanksi denda. Pembayaran di atas waktu tersebut akan dikenai bunga 2% per bulan hingga 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×