kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Luhut benarkan surat keberatan Freeport


Senin, 02 Oktober 2017 / 19:41 WIB
Luhut benarkan surat keberatan Freeport


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Luhut B Pandjaitan, Menko Kemaritiman menyatakan, surat tanggapan yang berisi ketidaksepakatan PT Freeport Indonesia yang ditandatangani CEO Freeport McMoRant. Inc benar. Saat ini, pemerintah masih mengkaji isi surat tersebut.

"Lagi dibicarakan, lagi di exercise," katanya di Komplek Istana Negara, Senin (2/10).

Pemerintah beberapa waktu lalu telah menyerahkan lima butir posisi Indonesia dalam negosiasi dengan Freeport kepada perusahaan asal Amerika tersebut. Salah satu poin,terkait dengan divestasi.

Pemerintah ingin divestasi 51% saham Freeport bisa diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Dalam surat yang beredar pekan lalu disebutkan bahwa pemerintah punya kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi dalam periode yang ditentukan.

Atas posisi tersebut, Freeport menyatakan tiga klarifikasinya. Pertama, Freeport telah sepakat untuk membahas dengan Pemerintah Indonesia mengenai jangka waktu penyelesaian divestasi tersebut.

Freeport telah mengusulkan agar divestasi awal dilakukan sesegera mungkin melalui daftar IPO dan divestasi penuh berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah.

Kedua, tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah Kontrak Karya PTFI. Pasal 24 menunjukkan bahwa: "Jika setelah penandatanganan perjanjian ini, maka undang-undang dan peraturan yang efektif atau kebijakan atau tindakan pemerintah memberlakukan persyaratan divestasi yang kurang memberatkan daripada yang ditetapkan, berlaku bagi para pihak dalam persetujuan ini," kata CEO Freeport McMoRant.Inc, Richard Adkerson, dalam surat tersebut.

Ketiga, Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994, yang merevisi persyaratan kepemilikan Indonesia menjadi 5% (dikonfirmasi oleh surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi untuk memungkinkan kepemilikan asing sampai 100%.

"Kami telah menerima posisi pemerintah divestasi tanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang terdapat dalam posisi pemerintah," kata Adkerson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×