kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah belum terima surat dari Freeport


Jumat, 29 September 2017 / 20:31 WIB
Pemerintah belum terima surat dari Freeport


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proposal yang dikirimkan oleh pemerintah kepada Freeport dibalas dengan surat per tanggal 28 September 2017, yang ditandatangani langsung oleh CEO Freeport McMoRant.Inc dan ditujukan untuk Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.

Ditemui di kantornya malam ini, Jumat (29/9), Hadiyanto mengatakan bahwa dirinya secara resmi belum menerima surat tersebut.

“Iya, saya belum terima. Kalau surat itu ditujukan ke saya kan saya harus terima. Mungkin belum sampe ke saya ya,” katanya.

Ia melanjutkan, untuk penyelesaian substansi terkait kesepakatan pemerintah dengan Freeport, perlu koordinasi antar kementerian, “Oh itu koordinasi Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan. Tentu harus ada tim yang menindaklanjuti untuk penyelesaian substansi,” ujarnya.

Berdasarkan surat yang didapat Kontan.co.id, substansinya adalah tanggapan atas ketidaksepakatan Freeport terhadap posisi pemerintah. Adapun, pemerintah telah melaporkan lima butir posisinya kepada Freeport untuk segera disepakati.

Pertama, berdasarkan Pasal 24 angka 2 dari Kontrak Karya (KK), divestasi saham sampai kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51% seharusnya selesai pada tahun 2011 sehingga pelaksanaan divestasi ini merupakan implementasi dari kewajiban divestasi Freeport yang ditunda.

Menurut CEO Freeport Richard Adkerson, "Kami telah menerima posisi pemerintah divestasi tanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang terdapat dalam posisi pemerintah," terang Adkerson dalam surat itu.

Kedua, posisi pemerintah yakni, bahwa valuasi harga divestasi saham 51% dihitung berdasarkan manfaat kegiatan usaha pertambangan hanya sampai tahun 2021 saja. Dalam tanggapan pertamanya Adkerson menyebutkan, Freeport telah dengan gigih mempertahankan bahwa divestasi harus mencerminkan nilai pasar wajar dari bisnis ini sampai tahun 2041.

Itu, dengan menggunakan standar internasional untuk menilai bisnis pertambangan, yang kesemuanya konsisten dengan hak-haknya berdasarkan KK.

Ketiga, selain menolak valuasi harga divestasi 51% yang ditetapkan oleh pemerintah yang hitungannya hanya sampai tahun 2021, dalam surat yang diterima Kontan.co.id ini, Freeport juga ogah menerbitkan saham baru untuk melepas divestasi saham 51%.

Keempat, Freeport menyatakan bahwa pemerintah bisa memegang kendali atas divestasi saham 51%. Asalkan, divestasi dihitung atas nilai wajar sampai tahun 2041.

Kelima, dalam suratnya Freeport menanggapi permintaan pemerintah supaya segera menanggapi permintaan due diligence dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk memberikan kemudahan dalam mengakses data.

Adkerson mengatakan bahwa Freeport sedang menyiapkan ruang data untuk memungkinkan pemerintah melakukan due diligence.

Sebagai penutup dalam suratnya itu, Adkerson mengatakan bahwa proposal 28 September 2017 yang berisikan posisi pemerintah atas divestasi saham 51% sama sekali tidak sesuai dengan diskusi dan pemahaman yang terjadi di awal.

"Usulan ini tidak mencerminkan semangat win-win di supaya kerangka ini bisa tercapai," terang Adkerson. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×