kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 8.992   -18,15   -0,20%
  • KOMPAS100 1.239   1,44   0,12%
  • LQ45 875   3,69   0,42%
  • ISSI 330   0,16   0,05%
  • IDX30 448   2,63   0,59%
  • IDXHIDIV20 528   6,59   1,26%
  • IDX80 138   0,26   0,19%
  • IDXV30 146   2,21   1,53%
  • IDXQ30 144   1,54   1,08%

LPS Tak Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan, Mengapa?


Jumat, 23 Januari 2026 / 03:16 WIB
LPS Tak Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan, Mengapa?
ILUSTRASI. LPS resmi mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan perbankan. Ketahui batas maksimal agar dana Anda tetap aman hingga Rp2 miliar. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 19 Januari 2026 dan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

InfoPublik.id melaporkan, TBP simpanan Rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50%, sementara TBP simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap di level 6,00%. Adapun TBP simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan sebesar 2,00%.

Pelaksana tugas (Pgs.) Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan kondisi industri perbankan.

“Penetapan TBP mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan yang positif, likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat cakupan penjaminan yang jauh di atas mandat undang-undang,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Selain itu, LPS juga memperhitungkan prospek pertumbuhan ekonomi nasional serta risiko makroekonomi global. Ferdinan berharap perbankan tetap memperhatikan TBP dalam menghimpun dana dari masyarakat agar simpanan nasabah tetap terlindungi.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Dipuji IMF: Pertumbuhan Solid Hingga 2026

Dalam kesempatan yang sama, LPS memaparkan kondisi industri perbankan nasional yang dinilai tetap solid. Hingga Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63% (yoy), terutama ditopang oleh penyaluran kredit investasi. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,83% (yoy), seiring meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

Dari sisi permodalan, ketahanan bank nasional masih sangat kuat. Rasio kecukupan modal (KPMM) industri perbankan tercatat 26,05% per November 2025, sebagai bantalan dalam menghadapi potensi risiko kredit dan pasar. Likuiditas perbankan juga tetap terjaga, tercermin dari rasio AL/DPK sebesar 28,57% per Desember 2025, jauh di atas ambang batas 10%.

LPS juga menegaskan bahwa program penjaminan simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94% rekening bank umum dan 99,97% rekening BPR, jauh melampaui ketentuan undang-undang yang mewajibkan minimal 90%.

Ferdinan mengimbau agar bank transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui kantor cabang, media informasi, maupun kanal komunikasi resmi bank.

Tonton: Catat! MBG Tetap Disalurkan Saat Ramadhan, Makanan Tahan 12 Jam

“TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS atau 3T, yaitu simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, dan nasabah tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” pungkasnya.

Selanjutnya: Ekonomi Indonesia Dipuji IMF: Pertumbuhan Solid Hingga 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×