Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Keinginan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mendapat payung hukum yang jelas dalam proses penjualan bank gagal melalui uji materi UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai hasil.
Walaupun memang dalam sidang putusan uji materi ke dua UU tersebut, MK menolak permohonan LPS, namun MK memberikan kejelasan mengenai mekanisme penjualan bank gagal.
MK menyatakan bahwa penjualan saham bank gagal oleh LPS dilakukan pada saat nilai jualnya tidak mencapai tingkat pengembalian optimal, penjualan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara.
Meski begitu, ada syarat yang diberikan oleh MK. Yakni, penjualan saham bank gagal yang nilai jual sahamnya tidak mencapai pengembalian optimal tersebut harus dilakukan dengan transparan dan terbuka.
"Menurut Mahkamah, tindakan LPS yang pada tahun ke enam menjual saham bank gagal, yang berdampak sistemik dengan nilai jual yang tidak mencapai tingkat pengembalian optimal telah sesuai perintah Pasal 42 ayat 5 UU LPS, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara," kata Maria Farida I, Hakim Konstitusi saat membacakan pertimbangan putusan MK Rabu (28/1).
Sebagai catatan saja, LPS beberapa waktu lalu mengajukan uji materi terhadap UU LPS karena mereka merasa tiga pasal dalam UU tersebut, Pasal 30 ayat 5, Pasal 38 ayat 5 dan Pasal 42 ayat 5 UU tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang memadai bagi mereka dalam menjual saham bank gagal berdampak sistemik.
Untuk meminta kepastian hukum itulah, mereka meminta tafsir ke MK. Mereka meminta MK menafsirkan bahwa penjualan saham bank gagal di bawah tingkat pengembalian yang optimal atau harga bail- out setelah batas waktu penjualan saham sudah habis merupakan tindakan sah.
Sekretaris Perusahaan LPS, Samsu Adi Nugroho saat pengajuan uji materi UU tersebut membantah bahwa upaya uji materi tersebut dilakukan karena LPS ingin memuluskan langkah penjualan Bank Mutiara yang sudah tiga kali ditawarkan tapi tidak ada yang mau membeli.
Dia mengatakan bahwa uji materi ini dilakukan untuk melancarkan tugas dan fungsi LPS. "Mungkin saja ke depan ada kasus seperti Bank Mutiara bisa diantisipasi," katanya.
Eri Hertiawan, Kuasa Hukum LPS sementara itu ketika dimintai tanggapannya atas putusan tersebut mengatakan bahwa MK telah memberikan kepastian hukum kepada LPS.
"Pertimbangan jelas, penjualan kalaupun dilakukan di bawah harga optimum tidak bisa dianggap pidana sepanjang transparan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News