Reporter: Martyasari Rizky | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) meneken nota kesepahaman (MoU) mengenai pembayaran dana pengadaan tanah infrastuktur jalan tol.
"MoU tersebut merupakan bentuk komitmen LMAN bersama BPJT dan 32 BUJT terkait pelaksanaan pembayaran dana pengadaan tanah yang telah dibayarkan BUJT terlebih dahulu melalui skema dana talangan," ujar Rahayu Puspasari, Direktur utama LMAN di Hotel Borobudur, Jum'at (5/10).
Kesepakatan ini meliputi adendum MoU mengenai pembayaran yang menggunakan alokasi tahun anggaran 2017, sebanyak 28 MoU dengan nilai total alokasi Rp 23 triliun, serta 36 MoU mengenai pembayaran menggunakan alokasi tahun anggaran 2018 dengan nilai total alokasi Rp 17 triliun.
Secara garis besar, MoU yang dilakukan meliputi ruang lingkup, mekanisme kerja, tugas, dan tanggungjawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pembayaran.
Sedangkan untuk adendum MoU menyepakati perubahan alokasi anggaran untuk masing-masing proyek jalan tol yang sebelumnya telah diperuntukkan bagi proyek jalan tol dengan alokasi dana tahun anggaran 2017.
Langkah yang dilakukan LMAN ini merupakan bentuk tindak lanjut atas pasal 43 ayat 1 peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 21 tahun 2017, tentang tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional dan pengelolaan aset hasil pengadaan tanah oleh lembaga manajemen aset negara.
Melalui mekanisme dana talangan oleh BUJT, pembayaran pembebasan lahan untuk infrastuktur proyek strategis nasional dilaksanakan terlebih dahulu oleh BUJT sebagai badan hukum yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh badan usaha atau pemerintah.
"LMAN akan membayarkan dana talangan kepada BUJT setelah memastikan bahwa seluruh proses dan dokumen telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk adanya verifikasi terlebih dahulu dari beberapa kementerian lembaga (K/L) terkait, termasuk kementerian PUPR, BPKP, dan KPIP. Sehingga proses pembayaran dana talangan memenuhi prinsip tata kelola yang baik," ujar Rahayu.
Ia menambahkan, peran LMAN dalam pembangunan infrastuktur akan terus diwujudkan secara nyata melalui komitmennya menjunjung tinggi integritas untuk menjalankan amanat sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah melakukan pendanaan pembebasan lahan proyek strategis nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News