kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

LKPP gandeng lima kementerian untuk buat e-katalog sektoral


Jumat, 15 Februari 2019 / 12:09 WIB
LKPP gandeng lima kementerian untuk buat e-katalog sektoral


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani nota kesepahaman dengan lima kementerian terkait pemanfaatan e-katalog sektoral dalam proses pengadaan barang/jasa secara sektoral.

Kelima kementerian itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Pertanian (Kemtan).

Dengan begitu, e-katalog sektoral di Iima kementerian ini bisa menjadi ukuran keberhasilan Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Staf Kepresidenan, Desember Ialu.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, beberapa produk yang rencananya akan diimplementasikan ke dalam e-katalog sektoral oleh masing-masing kementerian sesuai kewenangannya antara lain obat-obatan, alat kesehatan, bus, bantalan kereta api, bibit tanaman, alat mesin pertanian, alat peraga pendidikan dan buku pengayaan untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Implementasi e-katalog sektoral (dan e-katalog daerah) menjadi bagian dari aksi peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa," katanya saat penandatangan di Gedung LKPP, Jumat (15/2).

Adapun pengelolaan e-katalog sektoral dilimpahkan ke masing-masing kementerian sementara e-katalog daerah ke pemerintah daerah. "Namun semua produk nantinya tetap ditayangkan dalam sistem e-katalog LKPP," tambah Roni.

Maka itu,  dengan adanya swakelola secara mandiri oleh sektor kementerian dan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan eflsiensi dan kemudahan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan pemilihan waktunya.

Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam memanfaatkan  e-katalog dengan cara e-purchasing terus meningkat.  Terlihat dari nilai transaksi epurchasing tahun 2018 sebesar Rp 54,89 atau naik 10% dibancling tahun sebelumnya sebesar Rp 49,72 triliun.

Roni punenegaskan, melakukan pengadaan dengan e-purchasing bisa menciptakan lingkungan pengadaan yang aman, transparan, dan akuntabel, dimana setiap tahapannya telah terekam dalam sistem elektronik sehingga data dan informasi yang tercatat dapat dimonitor dan dievaluasi bersama.

Hal ini merupakan inovasi LKPP untuk terus mewujudkan tujuan pengadaan yaitu meningkatkan peran serta usaha kecil, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan pengadaan yang berkelanjutan serta mengembangkan perekonomian nasional dan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×