kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Listrik mati, konsumen menunggu itikad baik pemerintah untuk ganti rugi


Senin, 05 Agustus 2019 / 20:11 WIB
Listrik mati, konsumen menunggu itikad baik pemerintah untuk ganti rugi


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menunggu iktikad baik dari pemerintah atas black out atau pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8).

"Kami saat ini menunggu iktikad baik dalam merespon pengaduan konsumen terutama dari PLN," kata Ketua KKI David Tobing di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (5/8).

Baca Juga: Kerugian operator selular akibat pemadaman listrik bisa mencapai Rp 100 miliar

David bilang, bila tidak ada iktikad baik dari pemerintah maupun Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengatasi hal tersebut, maka KKI berencana akan melakukan gugatan. Gugatan tidak sebatas terhadap ganti rugi material dan/atau immaterial, tetapi juga bisa terhadap manajemen PLN.

"Kerugian itu tidak bisa semata-mata dihitung dengan kompensasi pengurangan 10 - 20 persen dari biaya tagihan listrik tapi betul-betul yang riil apa kerugiannya, bukan hanya semata ganti rugi tapi manajemen dari PLN juga bisa kita gugat bahwa mereka tidak melakukan kinerja yang baik," kata David.

Baca Juga: Mitra Keluarga (MIKA) tak hitung kerugian akibat listrik padam

Lebih lanjut, KKI mengajukan permohonan kepada Presiden RI untuk membentuk Komisi Pemberian Ganti Rugi untuk merumuskan ganti rugi kepada konsumen dan menerima pengaduan akibat pemadaman listrik yang keanggotaannya terdiri dari Pemerintah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, PLN, dan perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

"Pemadaman listrik oleh PLN telah melanggar hak konsumen mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, sebagaimana tersebut pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” ucap dia.

Baca Juga: Inilah langkah PLN agar pemadaman listrik secara massal tak terulang lagi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana berpendapat, black out memperlihatkan bahwa PLN belum memiliki manajemen krisis ketika terjadi tersebut. Dia juga menyayangkan, black out tersebut bukan kali pertama, melainkan sudah terjadi selama tiga kali.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×