Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tak terima digugat, PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) menggugat balik penumpangnya bernama De Neve Mizan Allan. Maskapai penerbangan ini melayangkan gugatan balik atau rekopensi terhadap Neve di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lion Air menganggap Neve telah mengakibatkan kerugian karena terlambat memasuki pesawat pada saat transit dari Labuhan Bajo, Flores ke Denpasar untuk menuju Jakarta.
Kuasa Hukum Lion Air, Harris Arthur Hedar mengatakan, Neve tetap terbang sesuai dengan jadwal tiket yang sudah dibelinya. Dalam penerbangan itu, Neve terlambat masuk pada saat transit. Akibatnya, pesawat Lion Air harus menunggu hingga 20 menit sehingga perusahaan ini menderita kerugian.
Haris merinci kerugian berupa pemakaian avtur selama 20 menit yakni senilai Rp 11,6 juta. Kemudian, biaya pemeliharaan pesawat US$ 36,6 serta biaya awak pesawat meliputi dua orang pilot sebesar US$ 73,3, lima orang pramugari sebesar US$ 41,6 dan biaya tambahan bandara yakni senilai Rp 100.000.
“Karena itu, kami meminta Neve membayar ganti rugi,” ujar Harris dalam berkas rekopensi yang diserahkan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, kemarin.
Lion Air menganggap, tindakan Neve telah melanggar aturan soal kewajiban penumpang transit, yakni tidak boleh meninggalkan ruangan. Penumpang juga harus sudah masuk ke pesawat ketika ada panggilan untuk penerbangan selanjutnya.
Terkait dengan gugatan Neve karena Lion Air dianggap membatalkan tiket penerbangan secara sepihak, Lion Air menolak seluruh dalil Neve. Soalnya, gugatan tersebut tidak jelas dan kabur lantaran tidak ada kerugian apapun yang diderita Neve.
Kalaupun ada kerugian, Lion Air menyebutkan hanya selisih uang antara harga tiket yang sudah dibeli oleh Neve dengan tiket yang kemudian ditukar.
Perinciannya: harga tiket pesanan Neve sebesar Rp 1,43 juta. Sedangkan harga tiket pesawat yang dipakai untuk terbang Neve sebesar Rp 1,8 juta. Jadi total yang harus dikembalikan ke penumpang itu hanya sebesar Rp 336.400 saja.
Tidak masuk akal
Menanggapi gugatan balik tersebut, Kuasa Hukum Neve, Ficky Fiher Achmad mengatakan, rekopensi Lion Air itu mengada-ngada dan tak logis. Pasalnya, tidak mungkin hanya karena hanya menunggu satu orang penumpang, pesawat menunda penerbagan.
Ficky menuding, keterlambatan pesawat Lion Air ini karena ada permasalahan lain. Apalagi, sudah menjadi hal yang umum jika pesawat mengalami delay. Masalah ganti rugi yang diajukan Lion Air juga sangat berlebihan.
Dalam gugatan ini, sebenarnya Neve hanya ingin mengingatkan pada Lion Air dan maskapai penerbangan lainnya agar bekerja secara profesional. Praktik seperti pembatalan tiket pesawat secara sepihak atau terlambat terbang sering kali terjadi di industri penerbangan.
Sekadar mengingatkan, Neve adalah penumpang Lion Air rute Labuhan Bajo, Flores menuju Jakarta, bukan Papua-Jakarta seperti yang ditulis Harian KONTAN, 5 September.
Ia menggugat Lion Air karena secara sepihak perusahaan penerbangan ini telah membatalkan tiket pesawat yang sudah dia beli tertanggal 24 Mei 2011. Agar bisa terbang lagi, Lion Air kemudian menukar dengan tiket terbang dengan harga lebih mahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News