kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Lima catatan Formappi terhadap kinerja DPR


Senin, 13 Mei 2019 / 19:12 WIB
Lima catatan Formappi terhadap kinerja DPR


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti kinerja DPR selama masa sidang III dan masa sidang IV. Sejumlah catatan diberikan untuk memperbaiki kinerja di kedua masa sidang itu agar kinerja DPR semakin baik kedepannya.

Peneliti Senior Formappi Djadijono mengatakan terdapat lima aspek yang perlu diperbaiki ke depannya. Pertama, dalam melaksanakan fungsi legiasi, DPR seharusnya tidak berlindung dibalik sering mangkirnya wakil pemerintah yang menghambat proses pembahasan dan pengesahan rancangan undang - undang (RUU).

"Jika wakil pemerintah sering mangkir dalam pembahasan RUU, DPR tidak perlu segan-segan menggunakan hak konstitusionalnya seperti hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat," kata Djadijono di Kantor Formappi, Senin (13/5).

Kedua, dalam melakukan pembahasan realisasi anggaran oleh kementerian atau lembaga, DPR tidak seharusnya mengobral apresiasi tetapi harua mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 258 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara atau Lembaga.

Ketiga, rapat - rapat komisi DPR yang tidak membahas hal - hal yang sifatnya rahasia seharusnya dilakukan secara terbuka.

Keempat, temuan - temuan BPK atas pengelolaan keuangan negara yang setiap semester disampaikan kepada DPR seharusnya ditindaklanjuti secara serius oleh semua alat kelengkapan dewan (AKD). "Apalagi jika BPK menemukan terjadinya kerugian negara," ucap dia.

Kelima, tim pengawas dan tim pemantau bentukan DPR yang tidak jelas ujung pangkal kegiatan dan hasilnya, seperti tim pemantau pelaksanaan UU Otonomi Khusus sebaiknya dibubarkan. "Atau diintegrasikan saja dengan pelaksanaan tugas pengawasan oleh setiap komisi," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×