kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Libur nasional digeser, BI sesuaikan waktu penyelenggaraan RDG bulanan Oktober 2021


Senin, 06 September 2021 / 14:58 WIB
Libur nasional digeser, BI sesuaikan waktu penyelenggaraan RDG bulanan Oktober 2021
ILUSTRASI. Layar menampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyesuaikan waktu penyelenggaraan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan pada Oktober 2021. 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, RDG pada bulan Oktober 2021 menjadi pada hari Senin (18/10) hingga (19/10), atau maju dari yang ditetapkan semula pada Rabu (20/10) hingga Kamis (21/10). 

“Penyesuaian waktu penyelenggaraan RDG dimaksud mempertimbangkan perubahan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang ditetapkan pemerintah dari semula jatuh pada tanggal Selasa (19/10), ditetapkan menjadi Rabu (20/10),” ujar Erwin dalam keterangannya, Senin (6/9). 

Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengubah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. 

Baca Juga: Burden sharing pemerintah-BI berlanjut pada tahun depan hingga sebesar Rp 224 triliun

Hal ini berdasarkan pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Inodnesia no. 712,1, dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selanjutnya: BI mengakui pemulihan ekonomi Indonesia di semester II-2021 akan tertahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×