kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

LG dan Sharp Sepakat Berdamai


Jumat, 22 November 2013 / 09:26 WIB
ILUSTRASI. Pekerja konstruksi beraktivitas di proyek renovasi gedung pusat perbelanjaan Sarinah,?Jakarta, Minggu (31/1/2021).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dua raksasa elektronik, LG Electronics Inc dan Sharp Corporation berniat mengakhiri sengketa terkait merek pendingin ruangan atau air conditioner (AC) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan asal Korea dan Jepang ini memilih berdamai.

Kuasa hukum LG, Justisiari P Kusumah membenarkan adanya perdamaian ini. Namun, masih ada beberapa hal dalam kesepakatan yang perlu diperbaiki. "Ada beberapa yang perlu diubah, tetapi tidak signifikan. Yang jelas, kedua belah pihak sudah setuju," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (21/11).

Dalam kesepakatan damai, LG Electronics sepakat untuk mencabut gugatan perdata atas merek Plasmacluster milik Sharp Corporation. Sementara pihak Sharp Corporation akan mencabut perkara pidana terkait merek Plasmaster milik LG Electronics. Kuasa hukum Sharp Corporation, Agus Tri Wibowo membenarkan adanya perdamaian."Iya, kedua belah pihak setuju berdamai," ujarnya.

Karena gugatan perdata sudah berjalan, maka kesepakatan ini perlu disahkan majelis hakim melalui persidangan. Namun, lantaran belum final, sidang penetapan Majelis Hakim ditunda hingga Kamis (28/11).

Sebelumnya LG Electronics menggugat pembatalan merek Plasmacluster milik Sharp Corporation. Setidaknya ada enam mereka yang diajukan pembatalannya, yakni Plasmacluster IDM000228607, Plasmacluster ion generator IDM000264896, PlasmaclusterHD IDM000258884, Plasmacluster IDM000320477, Plasmacluster ion generator IDM000347235, Plasmacluster IDM000320521. Semuanya untuk jenis barang kelas 11 yakni AC.

LG Electronics menyatakan keberatan lantaran merek itu memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Plasma Gold, Plasmaster dan merek Plasma lainnya milik mereka.

Merek Plasmaster milik LG Electronics sudah didaftarkan di negara Afrika Selatan, Mexico, UAE, Turki, Hong Kong, Iran, Korea, Israel, Australia, Malaysia, dan negara lainnya. Lantaran itu, LG Electronics mengklaim selaku pemegang eksklusif merek Plasma. LG Electronics tengah memproses pendaftaran merek Plasmaster ke Direktorat Merek, Ditjen HKI melalui nomor agenda D002012017718 dan D002012017719.

LG menuding pendaftaran merek Plasmacluster oleh Sharp didasari itikad tidak baik, karena menggunakan kata deskriptif yang menerangkan teknologi sangat umum untuk AC.

Sementara Sharp Corporation dalam jawabannya balik menuding LG Electronics Inc telah membonceng merek terkenal Plasmacluster miliknya. Langkah ini mereka lakukan dengan cara mengajukan pendaftaran merek Plasmaster ke Ditjen HKI.

Kasus ini pun masuk ranah pidana, setelah Sharp melaporkan LG atas dugaan pelanggaran merek Plasmaster tanpa hak yang memiliki kesamaan dengan merek Plasmacluster untuk barang sejenis yakni Air conditioner (AC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×