kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.827   -1,00   -0,01%
  • IDX 8.111   78,97   0,98%
  • KOMPAS100 1.145   12,82   1,13%
  • LQ45 828   6,97   0,85%
  • ISSI 288   4,21   1,49%
  • IDX30 430   3,65   0,86%
  • IDXHIDIV20 517   3,69   0,72%
  • IDX80 128   1,27   1,01%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 140   1,03   0,74%

Lewat RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin ciptakan lapangan kerja yang luas dan merata


Kamis, 12 Maret 2020 / 15:21 WIB
Lewat RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin ciptakan lapangan kerja yang luas dan merata
Diskusi publik RUU Cipta Kerja


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Salah satunya, dengan cara mendorong investasi melalui penyederhanaan serta penyelarasan regulasi dan perizinan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dirancang sebagai jalan pembuka untuk mencapai misi tersebut. 

“Kita ingin menciptakan lapangan kerja yang luas dan merata. Maka, poin yang disasar RUU ini meliputi peningkatan kompetensi pencari kerja, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, peningkatan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi,” ujar Staf Khusus Presiden Arif Budimanta, Kamis (12/3).

Baca Juga: Menaker: Ruang dialog RUU Ciptaker masih terbuka lebar

Arif menuturkan, dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons yang cepat dan tepat. Dengan RUU Cipta Kerja, perubahan struktur ekonomi diharapkan terjadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7%-6,0%. 

“Transformasi ekonomi pun diharapkan lahir agar Indonesia bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan menjadi lima besar ekonomi terkuat di dunia tahun 2045,” tegas Arif Budimanta. 

Mengenai porsi substansi, RUU yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal ini berbicara soal perizinan, kemudahan berusaha, investasi dan UMK-M/koperasi sebanyak 86,5%. “Sisanya membahas ketenagakerjaan, kawasan ekonomi, pengenaan sanksi, serta riset dan inovasi,” kata Arif. 

Baca Juga: Inilah kiat Kemkop UKM membenahi UMKM di segala sisi




TERBARU

[X]
×