kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Lewat PTSP, BKPM terima 9 izin investasi


Selasa, 27 Januari 2015 / 10:06 WIB
Lewat PTSP, BKPM terima 9 izin investasi
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pembangunan MRT jalur timur-barat resmi dimulai.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. Peresmian dilakukan di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin (26/1). Sebelumnya, sistem PTSP ini telah diuji-coba selama sepekan. 

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, selama satu pekan terakhir di bulan Januari ini, sudah ada sembilan izin investasi masuk melalui loket PTSP. Kesembilan izin investasi itu berasal dari sektor energi, khususnya terkait infrastruktur listrik.

Pemerintah memang tengah gencar mengundang investor untuk infrastruktur kelistrikan, agar target 35.000 megawatt bisa tercapai dalam lima tahun. "Investor yang sudah mengajukan, dari dalam negeri maupun asing," ujar Franky, Senin (26/1) . 

Keberadaan PTSP diklaim mempermudah investor dalam mengurus izin investasi. "Investor tak perlu lagi mengurus izin ke masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Kini, semua K/L sudah membuka loket pengurusan izin di BKPM," imbuh Franky. 

Untuk mendukung transparansi pelayanan PTSP Pusat, lanjut Franky, BKPM telah membangun layanan pemantauan secara online. Para investor dapat memanfaatkan layanan ini untuk memantau perkembangan permohonan perizinan yang mereka ajukan.  Juga memastikan tenggat waktu penyelesaian perizinan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

Pengurusan izin lewat PTSP ini baru sekadar langkah pemerintah untuk mempermudah perizinan investasi. Target berikutnya ialah memperpendek masa pengurusan dan mempermudah mekanisme perizinan investasi di daerah. BKPM akan membentuk  PTSP Provinsi, dan PTSP Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, investor cukup datang ke tiga tempat untuk mengurus perizinan investasi: PTSP Pusat, PTSP Provinsi dan PTSP Kabupaten/Kota. Pendirian PTSP di daerah ditargetkan selesai dalam tiga bulan ke depan.  

Franky menyebutkan, panjangnya pengurusan izin di daerah banyak menggagalkan komitmen investor untuk berinvestasi di Indonesia. Pada tahun lalu, ada sekitar 90 perusahaan membatalkan komitmen investasinya. Nilai komitmen investasi tersebut mencapai Rp 400 triliun. Mereka terkendala dengan izin yang dikeluarkan oleh para pejabat di pemerintahan daerah.  

Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A. Prasetyantoko menilai, keberadaan PTSP bisa memberikan nilai tambah bagi pemerintah. Namun, pemerintah harus menyelesaikan masalah lain yang lebih ruwet. Antara lain, ego sektoral di setiap kementerian dalam menerbitkan izin. Jika ego sektoral ini bisa diselesaikan, pemangkasan waktu dan memperpendek prosedur investasi bisa terlaksana.

Apalagi, mimpi pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 7% harus bisa dicapai dalam lima tahun. Investasi menjadi syarat kunci untuk mencapai target itu. "Mengumpulkan tempat perizinan saja belum cukup," kata Prasetyantoko.

Catatan saja, selama pemerintahan Jokowi-JK yang dilantik Oktober 2014 lalu, hingga Januari 2015 sudah ada komitmen investasi sebesar US$ 24 miliar yang berasal dari 88 perusahaan. BKPM menargetkan investasi tahun 2015 ini tumbuh 14% dari tahun 2014 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×