kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,74   -8,61   -0.92%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lewat koordinasi, Kemkeu bongkar kasus pencucian uang pemilik money charger Rp 23,4 m


Kamis, 14 Januari 2021 / 17:52 WIB
Lewat koordinasi, Kemkeu bongkar kasus pencucian uang pemilik money charger Rp 23,4 m
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebut dengan koordinasi TPPU: Kemkeu, PPTAK dan BNN bongkat kasus pencucian uang sebesar Rp 23,4 miliar.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) menyebut bahwa modus TPPU beragam.

Menkeu Ani, panggilan karibnya bercerita salah satu khasus TPPU yang dilakukan oleh pemilik penukaran uang atau money changer. Lewat koordinasi yang dilakukan Kemkeu lewat Dirjen Bea dan Cukai  dengan PPATK serta BNN berhasil membongkar TPPU yang dilakukan pemilik money changer.

Baca Juga: 2 RUU ini penting perkuat anti pencucian uang dan pencegahaan pendanaan terorisme

Pengusaha money changer ini tertangkap di bandara dengan membawa uang miliaran rupiah yang disembunyikan di koper.

"Penumpang inisial NL yang pemilik money changer ini menyembunyikan yang di koper,  jumlah uangnya Rp23,4 miliar yang disita dengan modus disembunyikan di koper," ujar Ani dalam Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, Kamis (14/1).

Penemuan ini langsung ditindaklanjuti oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  atau PPATK dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebab, money changer itu diduga berkaitan dengan tindakan pencucian uang.

Baca Juga: Tahun 2020, analisis & pemeriksaan PPATK berkontribusi pada penerimaan negara Rp 9 T

Penangkapan dilakukan karena ada ketentuan pembawaan uang tunai lintas batas.  Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/2018, aturan dalam membawa uang dari luar negeri dibatasi maksimal setara Rp 1 miliar dan wajib dideklarasikan serta memiliki izin dari Bank Indonesia ( BI). Ketentuan ini berlaku untuk semua, baik perorangan maupun badan usaha.

Kementerian Keuangan mencatat sepanjang tahun 2016-2020, ada 13.704 kasus terkait pembawaan uang lintas batas. "Penindakan ada 857 kasus, nominal dari surat penetapan sanksi administrasinya mencapai Rp31,39 miliar," kata Sri Mulyani.

Kata Ani, ada tiga wilayah yang paling berisiko menjadi target sejumlah pihak untuk kasus pembawaan uang lintas batas. Tiga wilayah itu, antara lain Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai, serta Batam.

Adapun TPPU bidang perjakan, Kemkeu mencatat ada 12 kasus penyitaan aset  sepanjang 2016-2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×