kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Lewat Keppres, Presiden RI tetapkan hari Pilkada sebagai libur nasional


Senin, 25 Juni 2018 / 16:39 WIB
ILUSTRASI. DISTRIBUSI LOGISTIK PILKADA


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional bertepatan dengan Pilkada serentak 2018. Hal ini disampaikan Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan dalam poin D bahwa hari Rabu, 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensesneg) RI dan ditandatangani secara resmi oleh Presiden Jokowi pada hari ini, Senin (25/6).

Sejauh ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan seluruh jajaran terkait untuk mengawal kelancaran Pilkada serentak 2018. Hal ini mencakup keamanan logistik serta pengamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 171 lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×