kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Lewat Keppres, Presiden RI tetapkan hari Pilkada sebagai libur nasional


Senin, 25 Juni 2018 / 16:39 WIB
ILUSTRASI. DISTRIBUSI LOGISTIK PILKADA


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional bertepatan dengan Pilkada serentak 2018. Hal ini disampaikan Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan dalam poin D bahwa hari Rabu, 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensesneg) RI dan ditandatangani secara resmi oleh Presiden Jokowi pada hari ini, Senin (25/6).

Sejauh ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan seluruh jajaran terkait untuk mengawal kelancaran Pilkada serentak 2018. Hal ini mencakup keamanan logistik serta pengamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 171 lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×