kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Lengkapi Alat Sadap, Kejaksaan Anggarkan Rp 16 Miliar


Rabu, 01 Juli 2009 / 18:08 WIB
Lengkapi Alat Sadap, Kejaksaan Anggarkan Rp 16 Miliar


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kejaksaan Agung tak mau kalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah lebih dulu memiliki alat sadap. Hari ini (1/7), Jaksa Agung Hendarman Supandji mengevaluasi kesiapan komponen pelengkap alat sadap Kejagung di Kejaksaan.

Dalam proses evaluasinya, Hendarman menjelaskan, alat sadap kejaksaan yang bisa digunakan secara mobile ini disiapkan untuk membangun dan mengetahui sejauh mana kekuatan intelijen Kejagung.

Sesuai dengan keterangannya dalam Rapat Kerja DPR dan Kejagung beberapa waktu lalu, Hendarman menjelaskan bahwa Kejagung memang telah memiliki alat sadap tersebut. "Saat itu, ada alat sadapnya namun kendaraannya belum," ujar Hendarman.

Nah, sekarang, komponen pelengkap alat sadap ini telah siap. Tapi, kendaraan baru bisa melacak alat handphone. "Monitoring center belum terbangun," kata Hendarman.

Pembangunan alat ini memang akan dilakukan bertahap. "Yang kami bangun ini alat kendaraan untuk menyadap nomor-nomor handphone," katanya. Selanjutnya, Kejaksaan akan membangun monitoring center untuk alat sadap tersebut pada 2010 mendatang. "Kami akan lihat sampai sejauh mana mobile surveillance-nya sudah siap," kata Hendarman.

Untuk membiayai ini, kejaksaan akan menganggarkan dana Rp 16 miliar. “Jika semuanya kan bisa ratusan miliar," katanya. Yang jelas, Hendarman telah meneken Keputusan Jaksa (Kepja) pembangunan monitoring center tersebut.

Tapi, Kejaksaan tidak bisa sembarangan menyadap orang perorangan. "Tergantung laporan masyarakat nanti. Untuk kasus korupsi dan ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi," terang Hendarman.

Sementara, kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan harus mendapat izin dari staf menkominfo sehingga tidak melanggar hak asasi manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×