Sumber: KONTAN | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Tinggal selangkah lagi, pemerintah membentuk lembaga penjamin proyek-proyek infrastruktur nasional atau guarantee fund. Lembaga bernama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) itu akan memberikan jaminan proyek infrastruktur dengan skema kerjasama pemerintah dan swasta atau Public Private Partnership (PPP).
Rencananya, PII akan resmi berdiri pada Oktober atau November tahun ini. Lembaga ini dapat memberi kepastian pada investor dalam proyek infrastruktur. Jaminan PII seperti jaminan Pemerintah saat ini. Artinya, setelah ada PII, pemerintah tidak lagi mengeluarkan jaminan proyek.
Penjaminan PPI nanti akan menyangkut risiko nasionalisasi, risiko status tanah, dan risiko penentuan tarif. "Kami berharap, penjaminan PII dapat meningkatkan creditworthiness atau kredibilitas proyek infrastruktur, sehingga mempercepat proses mendapatkan pembiayaan," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Departemen Keuangan Freddy R. Saragih.
PII juga merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan fasilitas pengadaan tanah, fasilitas pembiayaan jangka panjang untuk pembangunan proyek infrastruktur. Dari sisi anggaran, PII juga akan memberikan perlindungan terhadap APBN dari sudden shock yang mungkin terjadi akibat klaim atas jaminan pemerintah.
Menurut Freddy, peningkatan kredibilitas penjaminan bertujuan agar kerjasama pemerintah dengan swasta di proyek infrastruktur mencapai peringkat kredit atau credit rating yang lebih tinggi daripada peringkat pemerintah (sovereign rate) atau sama dengan peringkat investasi (investment grade). "Akan ada penjaminan bersama dengan lembaga multilateral seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia," katanya.
Mengenai model bisnis PII nanti, Freddy mengungkapkan, investor harus membayar sejumlah fee kepada PII atas risiko yang dijaminkan. PII berhak melakukan subrogasi (pengajuan klaim) kepada pemerintah atas jaminan yang dibayarkan kepada investor. Selain itu, ada juga jaminan backstop facility dari lembaga keuangan internasional.
Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 1 triliun di APBN 2009 untuk modal awal PII. Saat ini, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal sedang merumuskan model dan rencana bisnis PII sembari mengurus proses pinjaman untuk pembiayaan backstop facility sebesar Rp 1,5 triliun dari Bank Dunia.
"Pendirian PII merupakan insentif untuk pengelolaan proyek PPP yang lebih baik sekaligus memberikan kenyamanan dan kepastian bagi swasta," kata Freddy. Selain PII, saat ini sudah ada lembaga lain yang bergerak di bidang serupa yakni PT Sarana Multi Infrastruktur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News