kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Lelang tol laut tunggu tarif angkut barang


Rabu, 18 Januari 2017 / 23:38 WIB
Lelang tol laut tunggu tarif angkut barang


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Proses pelelangan tujuh rute tol laut tambahan masih menunggu penyiapan dokumen. Rencananya, tiga trayek dari tujuh trayek tersebut akan dilelang ke pihak swasta.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bay M Hasani menerangkan, penyiapan dokumen tersebut terkait penetapan tarif pengangkutan barang yang akan diberlakukan kepada pihak swasta.

"Penetapan tarif ini butuh Peraturan Menteri (Permen). Permen ini kapan saja bisa keluar. Jadi besok Permen juga bisa keluar," ujar Bay, Rabu (18/1).

Minggu depan proses lelang rute tol laut akan dilaksanakan. Sehingga, awal Februari tujuh rute tambahan dapat dioperasikan. Tujuh trayek tambahan tersebut yakni :

Trayek 7- melewati Tanjung Priok - Enggano - Mentawai - Pulau Nias - Sinabang - Pulau Nias - Mentawai - Enggano - Tanjung Priok.

Trayek-8 melewati, Tanjung Perak - Belang Belang - Sangatta - Nunukan - Sangatta - Belang Belang - Tanjung Perak.

Trayek-9 melewati, Tanjung Perak - Kisar - Namrole - Gebe - Maba - Gebe - Namrole - Kisar - Tanjung Perak.

Trayek 10 Makassar - Tidore - Tobelo - Maba- Tobelo - Tidore - Makassar.

Trayek-11 melewati Makassar - Dobo - Merauke - Dobo - Makassar.

Trayek-12 melewati, Makassar - Wassior - Nabire - Serui - Biak - Serui - Nabire - Wasior - Makassar.

Trayek-13 melewati Tanjung Perak-Fakfak-Kaimana-Timika-Kaimana-Fakfak-Tanjung Perak.

(Achmad Fauzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×