Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang tengah mencari mobil lelang, sebaiknya segera bersiap. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, melalui KPP Penanaman Modal Asing Lima akan melelang secara online tujuh mobil hasil sitaan dari para wajib pajak.
Berdasarkan informasi lelang di lelang.go.id, Minggu (26/1/2020), lelang online 7 mobil tersebut akan dilakukan pada Senin, 27 Januari 2020. Adapun penyelenggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, maka harus menyetorkan uang jaminan paling lambat pada Minggu, 26 Januari 2020. Uang jaminan bisa disetorkan ke virtual account masing-masing peserta yang didapatkan setelah melakukan pendaftaran di lelang.go.id.
Baca Juga: Dengan Rp 100 jutaan bisa dapat Jazz hingga Innova, ini daftar mobil bekasnya
Berikut detail objek lelang:
1. Nissan Terrano Spirit S2 Tahun 2005
- Uang jaminan Rp 15 juta
- Nilai limit lelang Rp 43,3 juta
2. Toyota Kijang Innova G A/T Tahun 2005
- Uang jaminan Rp Rp 15 juta
- Nilai limit lelang Rp 52,6 juta
Baca Juga: MPV Bekas Jadi Buruan Utama Akhir Tahun
3. Suzuki Ertiga Tahun 2012
- Uang jaminan Rp 20 juta
- Nilai limit lelang Rp 71,5 juta
4. Honda Freed GB3 1.5 S A/T Tahun 2011
- Uang jaminan Rp 20 juta
- Nilai limit lelang Rp 83,2 juta
Baca Juga: Peluang bisnis mobil bekas di tahun 2020, apakah masih juga lesu?
5. Daihatsu Xenia F601 Tahun 2006
- Uang jaminan Rp 15 juta
- Nilai limit lelang Rp 49,4 juta
6. Daihatsu Xenia Tahun 2011
- Uang jaminan Rp 15 juta
- Nilai limit lelang Rp 53 juta
Baca Juga: Masa berlaku STNK mati di hari libur Natal dan Tahun Baru? Ini penjelasan Ditlantas
7. Daihatsu Xenia Tahun 2008
- Uang jaminan Rp 15 juta
- Nilai limit lelang Rp 49,7 juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Pajak Lelang Online Mobil Sitaan, Harga Mulai Rp 43,3 Juta"
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News