Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap menjalankan proses seleksi untuk pemilihan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, DPR tengah menunggu penetapan nama-nama calon pimpinan OJK oleh pemerintah melalui Panitia Seleksi (Pansel) untuk diserahkan ke Dewan.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, secara prinsip pihaknya menghormati proses yang saat ini sedang berjalan di ranah Pansel. "Kami tidak ingin terlalu banyak berkomentar di awal, kami posisinya menerima (calon) dari Pansel untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," kata Hendrawan, Senin (6/2).
Hendrawan juga mengatakan pihaknya menghormati para calon yang telah berminat untuk mendaftar sebagai pimpinan OJK. Dia juga tidak mempermasalahkan bila ada calon pimpinan OJK yang kembali mendaftar.
Senada dengan Hendrawan, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, nama-nama calon yang akan dikirim ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan merupakan kewenangan dari Pansel. "Sehingga siapapun yang tertarik dipersilakan," ujar Misbakhun.
Proses pemilihan lembaga negara seperti OJK aturannya sudah jelas. Sehingga bila ada warga negara yang memenuhi persyaratan maka tidak ada larangan. Menurut Misbahkhun, tidak ada alasan bagi DPR untuk menjegal seseorang dalam menduduki pimpinan lembaga negara.
Sekadar catatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Januari 2017 telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk Periode 2017-2022.
Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo berharap agar Pansel OJK yang akan mengawal proses pemilihan dengan baik. Yang pasti, dia berharap komposisi personil dewan komisioner OJK harus profesional dan mumpuni dalam semua bidang keuangan, seperti di lembaga perbankan, lembaga keuangan non bank, pasar uang dan asuransi.
Sejauh ini, Donny menilai bila kinerja Dewan Komisioner OJK telah mampu menjalankan tugas sesuai amanat yang dimandatkan UU OJK, yaitu menjaga kesehatan lembaga keuangan dan menciptakan SSK (Stabilitas Sistem Keuangan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News