kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal dibekuk Bea Cukai


Jumat, 15 Mei 2020 / 09:38 WIB
ILUSTRASI. Seorang petugas Bea Cukai membuka bungkusan rokok illegal sesaat sebelum pemusnahan di Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/4/2020). DJBC Kalimantan Bagian Barat memusnahkan barang milik negara


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situasi pandemi Covid-19 dan suasana bulan suci Ramadhan tidak menyurutkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai terhadap rokok ilegal di berbagai daerah.

Penindakan secara gencar terus dilakukan di daerah produksi dan pemasaran rokok ilegal antara lain di Malang, Jawa Timur dan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Pada Rabu (6/5), petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan lebih dari 100.000 batang rokok ilegal tanpa dokumen cukai di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Bea Cukai musnahkan narkotika hasil penindakan seberat 224,4 gram

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di kecamatan tersebut.

“Dari informasi yang didapatkan, petugas Bea Cukai bergerak menuju lokasi. Di lokasi tersebut petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal serta dua buah unit motor sebagai sarana pengangkut,” ungkap Latif dalam keterangan resminya, Kamis (14/5).

Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 45.500.000. Sebelumnya, pada Rabu (29/4), petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan lebih 250.000 batang rokok ilegal di dua kecamatan berbeda di wilayah Malang Raya.

“Kami berhasil melakukan penindakan di Kecamatan Gondanglegi, dan Kecamatan Bululawang. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp 114.987.600,” ujar Latif.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×