Reporter: Fauzan Zahid Abiduloh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pastikan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal itu dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan pensiunan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Asbur mengatakan, tahun ini pensiunan PNS akan mendapatkan THR. Kebijakan ini akan menambah pemasukan pensiunan yang tadinya hanya mendapatkan gaji ke-13.
“Setiap tahun kita berikan gaji ke 13. Bedanya, tahun ini kita juga berikan THR. Tunjangan itu juga tidak hanya didasarkan pada gaji pokok, tapi juga tunjangan kinerja,” kata Asman.
Tunjangan baru itu akan diberikan sebelum Lebaran, sama halnya dengan tempo pencairan THR bagi PNS. “Tahun lalu sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 itu bulan Juni. Tidak ada perubahan dalam waktu, hanya ada perubahan dalam jumlah,” jelasnya.
Agar pencairan THR tersebut tidak memberatkan APBN, pemerintah sudah menetapkan sistem pembiayaan yang baru. Pembiayaan yang selama ini berdasarkan manfaat pasti, kali ini pembiayan akan didasarkan pada iuran pasti atau fully funded.
“Sistemnya fully funded, dimana pemerintah dan pegawai ikut mengiur. Kendati begitu, presentasenya masih belum ditentukan,” tambahnya.
Pemerintah memproyeksikan bahwa sistem fully funded akan rampung tahun ini. Hal itu ditujukan agar THR bisa dinikmati pensiunan tahun ini juga.
Kebijakan ini diharapkan akan menambah kesejahteraan pensiunan PNS. Mengingat bahwa pendapatan pensiunan menjadi sangat anjlok dibanding dengan saat masih aktif.
“Kondisi saat ini, pejabat eselon 1 begitu pensiun turun drastis pendapatannya: dari 40 juta menjadi hanya 4 juta. Itu untuk hidup di Jakarta agak berat. Dengan sistem yang baru, pensiunan tidak lagi terbebani dengan biaya hidupnya lagi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News