Reporter: Oginawa R Prayogo |
JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengritik surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang telah telah dikirimkan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Surat itu meminta para gubernur untuk mempermudah pelaksanaan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) 2013.
"Keluarnya surat edaran tersebut sama saja Menakertrans seperti menjilat ludah sendiri," kata Resta Hutabarat, Wakil Direktur LBH Jakarta, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (27/12). Resta bilang surat edaran seharusnya kalah dengan Keputusan Menakertrans No Kep 231/Men/2003 yang mengatur tata cara penangguhan UMP.
Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli Tua mengatakan, syarat materiil dalam penangguhan UMP yang wajib dipenuhi pengusaha adalah laporan keuangan perusahaan. Laporan ini terdiri dari neraca keuangan dan perhitungan untung/rugi perusahaan beserta penjelasan untuk dua tahun terakhir.
Maruli juga bilang, pengusaha juga harus memberi tahu perkembangan produksi dalam dua tahun terakhir dan rencana produksi dalam dua tahun ke depan. "Tapi pengusaha tidak melakukan itu semua," ujar Maruli.
Maka, ia meminta kepada Ombudsman untuk aktif melakukan pengawasan dan mengusut tuntas dugaan kecurangan yang dilakukan perusahaan dalam pengajuan penangguhan UMP. Dia juga bilang LBH Jakarta meminta dan mendesak pemerintah daerah untuk mengabaikan surat edaran Menakertrans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News