Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengklaim 1.312 mengajukan permohonan penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakakan, bila permohonan penangguhan UMP 2013 tidak dikabulkan maka berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan besar-besaran.
Cuma, Sofjan enggan membeberkan nama-nama perusahaan tersebut. "Kalau saya kasih tahu nama perusahaannya, bisa pada kabur mereka dan bisa didemo oleh karyawannya sekarang," ujar Sofjan, saat jumpa pers di kantornya Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (21/12).
Sofjan hanya dapat menjelaskan jumlah perusahaan, asal provinsi dan jumlah tenaga kerjanya. Ini diantaranya:
1) Jawa Barat, ada 384 perusahaan yang menaungi 371.439 tenaga kerja.
2) DKI Jakarta, 378 perusahaan dengan 237.302 tenaga kerja.
3) Kepulauan Riau, 258 perusahaan dengan 29.354 tenaga kerja.
4) Banten, 199 perusahaan dengan 272.223 tenaga kerja.
Data Apindo ini berbeda jauh dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hingga 21 Desember, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi baru menerima 193 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMP 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News