kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.212   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sebanyak 193 ajukan penangguhan UMP 2013


Jumat, 21 Desember 2012 / 19:13 WIB
Sebanyak 193 ajukan penangguhan UMP 2013
ILUSTRASI. SMGR antara lain akan mempercepat pelunasan utang obligasi senilai Rp 3 triliun yang jatuh tempo pada 20 Juni 2022. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Edy Can


JAKARTA. Sebanyak 193 perusahaan mengajukan penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Sebagian besar berasal dari sektor industri padat karya seperti industri tekstil, alas kaki, dan produk mainan.

Direktur Jenderal(Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irianto Simbolon mengatakan, perusahaan itu mengaku tidak sanggup memenuhi pembayaran gaji sesuai UMP 2013. "Keputusan akhir izin penangguhan ada ditangan Gubernur atau Bupati sesuai dengan kebijakan otonomi daerah," ujarnya kepada KONTA, Jumat (21/12).

Menurutnya, perusahaan itu berasal dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Perusahaan yang paling banyak mengajukan penangguhan berasal dari Jawa Barat. Hampir 80%. Sedangkan dari Jawa Timur, hanya delapan perusahaan dan sisanya dari DKI Jakarta dan Banten.

Irianto menyatakan, potensi jumlah pekerja yang berasal dari 193 perusahaan yang ajukan penangguhan sebanyak 50.000 pekerja. Dia berharap, upaya penangguhan ini tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Berbeda dengan catatan pemerintah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) secara nasional total perusahaan yang mengajukan penangguhan sebanyak 1.570 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 1,5 juta orang. Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menuturkan, kenaikan UMP telah mendesak perusahaan mencapai titik maksimum beban pengeluaran. "Beban biaya yang tinggi menyebabkan harga produk yang tidak kompetitif di pasar nasional maupun internasional," ujarnya.

Kadin mencatat mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan sudah mencapai kesepakatan di tingkat bipatrit. Namun, ada beberapa perusahaan yang belum lengkap secara administrasi, sehingga akan difasilitasi oleh Kadin lebih jauh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×