kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Laris manis, insentif pajak telah terserap Rp 51,97 triliun atau 82,7%


Minggu, 05 September 2021 / 18:57 WIB
Laris manis, insentif pajak telah terserap Rp 51,97 triliun atau 82,7%
ILUSTRASI. Penyerapan anggaran insentif pajak paling tinggi dibandingkan program pemulihan ekonomi (PEN) lain.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian insentif usaha dalam bentuk perpajakan telah dimanfaatkan puluhan ribu wajib pajak. Insentif yang diberikan kepada dunia usaha ini, paling laris dibandingkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lainnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 20 Agustus 2021, realisasi program PEN sebesar Rp 326,74 triliun, atau setara dengan 43,9% dari pagu Rp 744,77 triliun.

Secara rinci, insentif pajak telah terserap Rp 51,97 triliun atau setara dengan 82,7% terhadap total pagu sejumlah Rp 62,83 triliun. Pencapaian itu lebih tinggi dibandingkan anggaran kesehatan (35,9%), perlindungan sosial (53,2%), dukungan usaha mikro kecil menengah (UMKM) (29,6%), dan program prioritas (42,6%).

“Insentif usaha ini adalah yang paling tinggi pemanfaatannya oleh dunia usaha dalam bentuk relaksasi perpajakan. Dan beberapa masih kita lanjutkan sampai dengan akhir tahun,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, belum lama ini.

Baca Juga: Soal rencana PPN sekolah 7%, ini saran pengamat pajak

Adapun dana tersebut telah dialokasikan untuk delapan insentif pajak. Pertama, berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi 76.025 pemberi kerja. Kedua, PPh final UMKM DTP untuk 125.198 UMKM.

Ketiga, pembebasan PPh 22 impor untuk 9.305 wajib pajak (WP). Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% untuk 56.858 WP. Kelima, pengembalian pendahuluan atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi 1.995 WP.

“Pengembalian pendahuluan PPN didapatkan oleh hampir 2.000 wajib pajak terutama wajib pajak manufaktur agar terus bisa berproduksi sehingga mendapatkan pendahuluan PPN,” ucap Suahasil.

Keenam, PPN DTP properti untuk 574 penjual yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh 7.069 pembeli. Ketujuh, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil bagi 6 penjual untuk 89.050 unit mobil. Kedelapan, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% yang dimanfaatkan oleh seluruh WP badan.

“Realisasi pada kuartal II-2021 mencapai Rp 45 triliun, maka semala Juli saja terjadi peningkatan yang sangat signifikan dalam pemanfaatan insentif usaha ini oleh dunia usaha,” kata Suahasil.

Setali tiga uang dalam lima hingga empat kali masa pajak, sisa anggaran insentif pajak dalam PEN 2021 tinggal Rp 10,86 triliun. Secara umum, tujuh insentif usaha tersebut berlaku hingga akhir tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, meskipun pagu insentif pajak dalam PEN makin tipis, tapi sejauh ini dari outlook Kemenkeu, anggarannya masih memadai. Sehingga, pemerintah merasa belum perlu untuk menambah anggaran.

“Untuk setiap pos insentif tentunya aka bervariasi capaiannya, tetapi secara agregat sejauh ini masih memadai. Kita akan terus evaluasi perkembangannya dari waktu ke waktu,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Minggu (5/9).

Baca Juga: Pajak obligasi dipangkas jadi 10%, begini efeknya ke pasar obligasi

Sebagai informasi, pada pertenghan Juli lalu, otoritas fiskal telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Virus Corona.

Beleid itu menjadi payung hukum perpanjangan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, PPh 22 Impor, percepatan pendahuluan PPN, diskon PPh Pasal 25 dari masa pajak Agustus-Desember 2021.

Meski demikian, PMK 82/2021 juga membatasi kriteria pemanfaatan insentif tersebut seperti pembebasan PPh Pasal 22 Impor hanya diberikan kepada 132 bidang usaha tertentu, sebelumnya 730 bidang usaha.

Kemudian, diskon PPh Pasal 25 hanya untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu. Sebelumnya 1.018 bidang usaha mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Bahkan untuk, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas pembebasan PPh 22 Impor maupun potongan PPh Pasal 25

Lalu, untuk restitusi PPN dipercepat hanya diberikan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu, sebelumnya 725 bidang usaha. Dalam PMK terpisah, diskon PPnBM Mobil untuk masa pajak September-Desember pun turun dari 50% menjadi 25%.

“Sehingga tambahan realisasi bulanan insentif pajak dalam PEN secara nominal akan menurun,” kata Yon.

Selanjutnya: Pajak obligasi diturunkan jadi 10%, analis: Pasar obligasi berpotensi lebih likuid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×