kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Larang bitcoin, BI akan gandeng OJK & Kementerian


Jumat, 15 Desember 2017 / 19:42 WIB
Larang bitcoin, BI akan gandeng OJK & Kementerian


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait pelarangan bitcoin.

Enny V. Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI bilang kerja sama dengan kementerian ini terkait fungsi bitcoin sebagai alat investasi.

"Fungsi bitcoin sebagai alat pembayaran sudah kami larang," kata Enny, Kamis (15/12).

Selain pelarangan, BI juga tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran.

Jika nantinya setelah aturan bitcoin mulai berlaku yaitu pada tahun depan, masih ada penyalahgunaan pembayaran menggunakan bitcoin maka akan ada sanksi khusus dari regulator.

Hal ini utamanya pada teknologi finansial (fintech) yang memaksakan menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. Jika ada yang melakukan, BI akan menerapkan sanksi khusus. Terkait ini BI sudah mengaturnya di PBI mengenai fintech.

Pelarangan bitcoin karena mata uang kripto ini mempunyai tingkat risiko dan fluktuasi kurs yang cukup tinggi. Sehingga tidak ada perlindungan konsumen.

Enny bilang di beberapa negara seperti Korea, Australia, Selandia Baru sudah resmi ada pelarangan bitcoin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×