kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   18.000   0,66%
  • USD/IDR 17.719   -99,00   -0,56%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

Larang bitcoin, BI akan gandeng OJK & Kementerian


Jumat, 15 Desember 2017 / 19:42 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait pelarangan bitcoin.

Enny V. Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI bilang kerja sama dengan kementerian ini terkait fungsi bitcoin sebagai alat investasi.

"Fungsi bitcoin sebagai alat pembayaran sudah kami larang," kata Enny, Kamis (15/12).

Selain pelarangan, BI juga tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran.

Jika nantinya setelah aturan bitcoin mulai berlaku yaitu pada tahun depan, masih ada penyalahgunaan pembayaran menggunakan bitcoin maka akan ada sanksi khusus dari regulator.

Hal ini utamanya pada teknologi finansial (fintech) yang memaksakan menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. Jika ada yang melakukan, BI akan menerapkan sanksi khusus. Terkait ini BI sudah mengaturnya di PBI mengenai fintech.

Pelarangan bitcoin karena mata uang kripto ini mempunyai tingkat risiko dan fluktuasi kurs yang cukup tinggi. Sehingga tidak ada perlindungan konsumen.

Enny bilang di beberapa negara seperti Korea, Australia, Selandia Baru sudah resmi ada pelarangan bitcoin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×