kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LAN dorong Pemda percepat sinkronisasi perda terhadap UU Cipta Kerja


Jumat, 20 Agustus 2021 / 22:21 WIB
LAN dorong Pemda percepat sinkronisasi perda terhadap UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Kantor?Lembaga Adminstrasi Negara (LAN)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto menyatakan, LAN saat ini tengah menyusun instrumen untuk mempercepat harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terhadap UU Cipta Kerja.

Adi mengatakan, respon pemerintah daerah (Pemda) pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada bulan November tahun lalu dinilai masih perlu ditingkatkan.

Hal ini terlihat dari upaya Pemda untuk menyesuaikan peraturan di daerah terhadap UU Cipta Kerja masih belum berjalan secara optimal.

Adi menerangkan, beberapa kendala yang dihadapi Pemda dalam melakukan harmonisasi dengan UU Cipta Kerja. Antara lain keterbatasan jumlah dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang hukum, kurangnya koordinasi antara Pemda dan pemerintah pusat, belum terbitnya peraturan teknis dari UU Cipta Kerja. Serta kurangnya anggaran untuk melakukan kajian dan analisis Perda dan Perkada.

Baca Juga: Menko Airlangga: Kemudahan berbisnis akan mendorong investasi asing ke Indonesia

“Oleh karena itu, LAN merekomendasikan Pemda untuk segera melakukan proses inventarisasi Perda/Perkada terutama yang bersinggungan terhadap UU Cipta Kerja. Selain itu, perlu memperkuat SDM di bidang hukum dengan melakukan rekrutmen atau pengembangan kompetensi untuk mempercepat proses harmonisasi dan sinkronisasi Perda/Perkada tersebut,” jelas Adi dalam siaran pers, Jumat (20/8).

Lebih lanjut Adi mengatakan, selain pemerintah daerah, pemerintah pusat perlu mempercepat penerbitan peraturan teknis dari UU Cipta Kerja.

Hal ini agar dapat memberikan pedoman bagi daerah dengan memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan harmonisasi dan sikronisasi Perda/Perkada.

Ia menyebut, dalam upaya membantu Pemda untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan UU Cipta Kerja, LAN menyusun instrumen dalam bentuk langkah-langkah fundamental yang dirumuskan ke dalam metode MAVA. Yakni Mapping, Analysis, Validation, and Agenda.

"Metode ini disusun dengan memperhatikan kendala-kendala yang dialami oleh Pemda dan diharapkan dapat membantu pemda untuk segera mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha,” ujar Adi.

Baca Juga: Agar UU Cipta Kerja efektif mendongkrak investasi, ini yang diminta Kadin

Deputi Bidang Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN, Tri Widodo menambahkan, agar instrumen harmonisasi dan sinkronisasi ini dapat tersusun dengan baik, maka LAN melakukan kajian yang dilaksanakan di beberapa pemerintah daerah sebagai lokus.

Antara lain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Sumatera Selatan.

"Dikarenakan kondisi pandemi, maka pengambilan data dilakukan dengan FGD secara online dan studi dokumentasi untuk mempelajari dokumen-dokumen terkait jurnal, kajian dari Pemda dan peraturan-peraturan daerah," ucap Tri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×