Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyerahkan seorang tersangka kasus penggunaan faktur pajak fiktif ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berinisial SH alias RM.
Penyerahan dilakukan setelah berkas penyidikan SH alias RM dinyatakan lengkap untuk dilakukan penuntutan.
Kepala Bagian Pemeriksaan, Penyidikan dan Intelijen Ditjen Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Agus Satria Utara menyatakan, SH alias RM merupakan komisaris dari PT MSL yang merupakan perusahaan perdagangan minyak kelapa sawit.
Perusahaan ini diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar.
"Kerugian negata yang timbul atas perbuatan tersebut sebesar Rp 16,2 miliar," kata Agus dalam konferensi pers di kantor Pajak, Jakarta, Kamis (27/8).
Penyidikan tersangka SH alias RM merupakan pengembangan kasus dari penyidikan tersangka MK alias ET selalu direksi PT MSL.
MK telah divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 44 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara SH terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News