kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Lagi, Kementerian PAN-RB usulkan 18 lembaga untuk dibubarkan


Selasa, 21 Juli 2020 / 15:19 WIB
Lagi, Kementerian PAN-RB usulkan 18 lembaga untuk dibubarkan
ILUSTRASI. Menpan RB Tjahjo Kumolo mengaku sudah usulkan kembali pembubaran lembaga pemerintah sebanyak 18 unit. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -  Jakarta. Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari komite, tim tugas, dan badan. Rupanya, pembubaran lembaga masih akan berlanjut lagi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah kaji lembaga pemerintah akan dibubarkan sebanyak 18 unit.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyerahkan daftar 18 lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan kepada Presiden Jokowi. "Kemenpan-RB yang mengajukan ke Bapak Presiden melalui Mensesneg dan Seskab ada 18 lembaga/badan," kata Tjahjo, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Viral foto Presiden Jokowi dan Menteri Sri Mulyani pertama bertemu, ini kisahnya

Namun Tjahjo enggan merinci identitas lembaga yang akan dibubarkan lagi tersebut. "Sekarang sudah di Setneg menunggu hasil telaahan dari Setneg," sambungnya.

Tjahjo menuturkan, daftar lembaga yang diusulkan Kemenpan-RB ini berbeda dari 18 lembaga yang sudah dibubarkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.  "Yang direkomendasikan Kemenpan-RB di luar yang dibubarkan berdasarkan Perpres tersebut," kata politisi PDI-P ini.

Presiden Jokowi sebelumnya membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/2020). Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

18 lembaga yang baru saja dibubarkan Presiden Jokowi adalah :

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

Tim ini dibentuk di era Presiden SBY saat ia terpilih yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Tim ini juga dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025

Tim ini dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025.

Selanjutnya: Badan bentukan Presiden SBY

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

Badan ini dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Baca juga: Jokowi bubarkan 18 lembaga, paling banyak bentukan Presiden SBY, ini datanya

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Tim ini juga berdiri saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Badan ini berdiri saat era Presiden SBY yang pertama. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019

Komite ini berdiri saat Presiden Jokowi menjabat pada periode pertama. Komite dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Satgas ini dibentuk pada saat kemimpinan Presiden Jokowi yang pertama. Satgas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

Tim ini juga dibentuk di era Presiden Jokowi yang pertama. Tim koordinasi ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

Tim ini dibentuk saat orde baru, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto pada tahun 1991. Tim  dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization

Tim ini juga dibentuk di era Presiden BJ Habibie, yang kemudian diperbarui oleh Presiden Gus Dur. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

Tim restrukturisasi ini juga dibentuk di era Presiden BJ Habibie. Tim  ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

Selanjutnya : Lembaga bentukan Presiden BJ Habibie

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan

Komite ini berdiri di era Presiden BJ Habibibe. Komite ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

Baca juga: Inilah kronologi pasukan TNI ikut bebaskan warga negara AS yang disandera di Kongo

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan

Komite ini didirikan Presiden Gus Dur. Komite ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

Tim ini dibentuk di era Presiden Megawati. Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

Tim ini didirikan oleh Presiden SBY. Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan

Tim ini berdiri di era Presiden SBY. Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

Tim ini juga berdiri di era Presiden SBY. Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan-RB Usulkan Pembubaran 18 Lembaga Lagi ke Presiden Jokowi",

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Kristian Erdianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×